![]() |
Gubernur Sumatera Utara, H Edy Rahmayadi. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, kembali menerbitkan Instruksi Nomor 188.54/51/INST/2021 tentang PPKM dan Pengendalian Covid-19 di Sumut. Di antaranya ditetapkan status terbaru level PPKM di 33 kabupaten/kota di Sumut berpedoman pada indikator yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan indikator capaian total vaksinasi dosis 1.
"Instruksi Gubsu Nomor 188.54 itu berlaku mulai 7 Desember hingga 23 Desember 2021," ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/12/2021).
PPKM Level 3 untuk 3 kabupaten, yakni Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Labusel. Sedangkan level 2 untuk 16 kabupaten/kota dan level 1 untuk 14 kabupaten/kota.
Berikut status level PPKM kabupaten/kota di Sumut:
A. Level 1
1. Tapanuli Tengah
2. Langkat
3. Karo
4. Labuhanbatu
5. Dairi
6. Mandailing Natal
7. Pakpak Bharat
8. Humbang Hasundutan
9. Samosir
10. Serdang Bedagai
11. Batu Bara
12. Sibolga
13. Tanjung Balai
14. Binjai
15. Tebing Tinggi
16. Gunungsitoli.
B. Level 2
1. Tapanuli Utara.
2. Tapanuli Selatan
3. Nias
4. Deli Serdang
5. Simalungun
6. Asahan
7. Toba
8. Nias Selatan
9. Labuhanbatu Utara
10. Nias Utara
11. Nias Barat
12. Medan
13. Pematangsiantar
14. Padang Sidimpuan
C. Level 3
1. Padang Lawas
2. Padang Lawas Utara
3. Labuhanbatu Selatan
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam instruksi itu menegaskan agar daerah dalam level 3 semakin meningkatkan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Kemudian agar ditingkatkan pelaksanaan testing, tracing, dan treatmen. Target tsting untuk Padang Lawas 43 orang per hari, Padang Lawas Utara 41 orang per hari, dan Labuhanbatu Selatan 51 orang per hari.(BG/int).