NEWSPERISTIWASUMUT

Polisi Tangkap Pencuri di Samosir, Setelah Mobilnya Terbalik

Sabtu, 11 Desember 2021, 16:57 WIB
Last Updated 2021-12-11T10:40:31Z

Mobil yang dikendarai tiga kawanan pencuri itu terguling di Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Samosir saat kejar-kejaran dengan Polisi.


DAIRI-BERITAGAMBAR :

Polres Dairi menangkap tiga pencuri yang menggasak uang belasan juta dan barang berharga milik seorang warga di Jalan Runding Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi yang terjadi pada 15 November 2021 lalu.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, penangkapan kawanan maling itu berujung kejar-kejaran antara Polisi pada Kamis, 9 Desember kemarin di Des Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.


Namun dalam upaya pengejaran itu rupanya mobil Toyota Avanza hitam para tersangka mengalami kecelakaan dan terguling.


Sementara para pelaku selamat dan lari ke semak-semak sekitar.


Namun akhirnya pelaku yang bersembunyi itu berhasil ditangkap polisi dan juga warga yang membantu.


"Pada saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku langsung melarikan diri dengan mengemudikan mobil Avanza hitam mengarah ke Kabupaten Samosir,"kata Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, Sabtu (11/12/2021).


Setelah itu mereka dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.


Wahyudi menerangkan kejadian itu bermula ketika rumah seorang warga bernama Lisdawati Tumanggor di Jalan Runding Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.


Adapun ke tiga identitas pelaku yaitu DJPP (24), SMB (32), SMS (20). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Simalungun.


Mereka mengambil barang-barang berharga korban dengan cara membongkar jendela rumah kemudian mengambil uang sebesar Rp 14 juta dan 4 buah handphone.


Akibat perbuatannya pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara selama 7 tahun.


Dari tahi mereka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil Avanza warna hitam dan 2 buah obeng yang digunakan membongkar jendela.


"Pelaku pencurian pemberatan ini dikenakan psl 363 Kuhp subs pasal 362 Kuhp dengan ancaman Penjara selama lamanya 7 tahun," tutup Wahyudi.

TRENDINGMore