HUKUMMEDANNEWSPERISTIWASUMUT

Kapolrestabes Medan Dijabat Kombes Armia Fahmi

Sabtu, 22 Januari 2022, 09:18 WIB
Last Updated 2022-01-22T02:18:00Z

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menggelar konferensi pers, Jumat (21/1).


MEDAN-BERITAGAMBAR :


Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya dan  menghunjuk Kombes Pol Armia Fahmi sebagai penggantinya.


Riko dicopot lantaran namanya sempat dituding memerintahkan anggotanya menggunakan uang tangkap lepas dari istri terduga bandar narkoba sebesar Rp 75 juta untuk membeli sepeda motor hadiah anggota TNI yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba.


Namun belakangan Riko tidak terbukti menerima ataupun atau memerintahkan anggotanya menggunakan uang tersebut membeli sepeda motor.


Selain itu, pencopotan Riko ke Polda Sumut dalam rangka proses pemeriksaan lanjutan.


"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/1) malam.


Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan jabatan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko digantikan oleh Kombes Pol Armia Fahmi.


Panca menerangkan dalam kasus tersebut ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.


Pertama, soal penggelapan uang hasil penggeledahan yang dilakukan sebanyak Rp 600 juta.


Kedua, soal kepemilikan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.


Kemudian yang ketiga, soal anggota tersebut menerima uang hasil tangkap lepas istri terduga bandar narkoba sebanyak Rp 300 juta.


Kapolda Sumut pun menerangkan kalau uang yang diberikan Imayanti sebagai suap telah dikembalikan pada 30 Juni setelah Imayanti mencabut laporannya.


"Satu penggelapan uang Rp 600 juta, kedua narkotika dan ketiga adalah (suap) Rp 300 juta. Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan," ucapnya.


Uang Rp 300 juta itu diberikan oleh kuasa hukum Imayanti kepada AKP Paul.


Setelah bebas dengan menyetor uang kemudian Imayanti menyadari uang yang sempat disita jumlahnya berkurang.


Disitu ia pun melaporkan anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam Polri.


Kemudian dilakukan penangkapan terhadap anggota Polrestabes Medan oleh Propam Mabes Polri.




Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan dan kanitnya, AKP Paul Simamora telah menjalani proses sidang kode etik di Mapolda Sumut.


Adapun hasil dari sidang kode etik tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan keduanya sudah diberikan hukuman yang sesuai dengan kode etik profesi Polri.


"Selain kode etik profesi Polri, juga telah dilakukan sidang kode etik Polri terhadap AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan, dengan putusan selaku Oloan tahu adanya pemberian uang Rp 300 juta," ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/1).


"Dengan hukuman, rotasi demosi bagi seorang pamen, permintaan maaf organisasi (Polri) secara tertulis, serta pengawasan selama 6 bulan dan selama pengawasan tidak diberlakukan atau mengikuti pendidikan," tambah Panca.


Selain itu, 5 anggota Oloan dan AKP Paul termasuk Bripka Rikardo dikenakan hukuman pemecatan.


"Kasus ini sudah berproses terkait sidang kode etik Polri, yang memutuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada 5 pelaku utama yang memberatkan Rp 600 juta, dan terbukti menyimpan dan menggunakan narkotika," tegasnya.


Selain itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga dicopot dari jabatannya dan saat ini menjalani pemeriksaan lanjutan.


"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik. Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," ungkap Panca.




TRENDINGMore