NASIONALNEWSPERISTIWASUMUT

Polisi Tahan Bahar Smith Kasus Berita Bohong

Rabu, 05 Januari 2022, 07:19 WIB
Last Updated 2022-01-05T00:32:15Z

Bahar bin Smith penuhi panggilan Polda Jabar, terkait kasus berita bohong.


JAKARTA-BERITAGAMBAR :

Pada Senin (3/1/2022) malam, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus berita bohong.


"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar.


Arif menjelasakan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar.


Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.


Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.


Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong.


TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.


"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.


Polisi turut menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar.


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.


Untuk mempermudah identifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara yakni klaster Bandung dan klaster Garut.


Di Bandung, ada 15 orang saksi yang diperiksa, sementara di Garut ada 10 saksi.


Sementara saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang.


Termasuk saksi ahli sebanyak 21 orang yakni empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiolog hukum dan tiga orang ahli kedokteran forensil.


Selain itu polisi juga melakukan penggeledahan di rumah TR, warga yang mengunggah video berita bohong yang disampaikan Bahar.


 

Polisi juga menyita barang bukti dari dua TKP yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email smktp49@gmail.com.


Dilansir dari kompas.com, kasus ini bermula dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.


Ceramah tersebut kemudian diunggah oleh TS ke akun Youtubenya dan disebarkan hingga viral di media sosial.


Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi.


Lalu pada tanggal 30 Desember 2021, polisi melayangkan surat pemanggilan pada Bahar.


Bahar diagendakan untuk dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022 di Mapolda Jabar.


Setelah kasus tersebut mencuat, viral video debat antara Komandan Korem (Danrem) Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi dengan Bahar bin Smith.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/12/2021).


Saat itu jenderal bintang satu itu mendatangi pondok pesantren milik Bahar di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.


Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 061 Surya Kencana Mayor Ermansyah mengatakan kedatangan Achmad Fauzi untuk menyampaikan pesan agar isi ceramah Bahar tidak mengandung unsur provokasi.


Terutama menyinggung institusi TNI dan diduga menghina serta menjelekkan pimpinan TNI.


"Kehadiran Danrem ke kediaman Bahar bin Smith dengan cara baik-baik, bukan oknum TNI yang datang seperti yang diviralkan, karena mengunakan seragam TNI lengkap," kata Ermansyah saat dikonfirmasi, Minggu (2/1/2022).


Sementara itu, Tim advokasi Bahar Smith, Aziz Yanuar mengatakan, tindakan Achmad Fauzi yang mendatangi pondok pesantren Tajul Alawiyin Bogor, Jawa Barat membuat takut warga sekitar.


Ia juga menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk abuse of power.


Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jabar pada senin (3/1/2022).


Setelah diminta untuk menjalani tes antigen, Bahar kemudian masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.


Kepada awak media, Bahar sempat mengatakan bahwa apabila nanti dirinya ditahan kepolisian, menurutnya, demokrasi sudah mati di Indonesia.


"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucap dia.


Ia mengatakan hal tersebut karena masih banyak penista agama lainnya yang dilaporkan tetapi tak diproses, tetapi dirinya dilaporkan secepatnya.


"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," ujarnya.




TRENDINGMore