HUKUMMEDANNEWSPERISTIWASUMUT

Satreskrim Polrestabes Medan Tembak Pencuri Sepmor

Sabtu, 29 Januari 2022, 20:25 WIB
Last Updated 2022-01-30T09:55:23Z

Rudi Hardi alias Budi Handuk, kakinya ditembak Polisi.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan meringkus Rudi Hardi Alias Budi Handuk (37) pelaku pencurian sepeda motor di sebuah indekos di jalan gelas No.15, Kecamatan Medan Petisah.


Tak hanya dirinya, Budi Handuk atau Rudi dibekuk bersama rekan seperjuangannya, Pendri Marulitua Siregar (42) warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Baru.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV.


Para pelaku ternyata sudah dua kali beraksi ditempat berbeda.


"Tim siluman melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor di dua tempat berturut-turut. Lalu menganalisa video rekaman tersebut dan dari hasil lidik mendapatkan identitas pelaku yang sama dalam kejadian pencurian sepeda motor di kos-kosan TKP Jalan Gelas," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (29/1/2022).


Setelah ditangkap, Budi mengatakan kalau uang hasil penjualan sepeda motor diserahkan ke Pendri Marulitua siregar, Juruparkir di Jalan Gajah Mada, depan Indomaret dan polisi langsung menangkapnya.


Kepada polisi, Budi Handuk mengaku uang hasil pencurian sepeda motor sebanyak Rp. 3.300.000 dipergunakan mereka membeli narkoba dan membeli dua buah Hp.


Budi Handuk alias Rudi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melarikan diri.


Polisi memberi tembakan tepat diantara tulang kering dan betis Budi.


Mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas. Dengan sigap personel melakukan tindak tegas terukur dan mengenai kaki Pelaku dan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan," lanjut Firdaus.


Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone hasil penjualan sepeda motor, sepeda motor yang digunakan dan kunci T yang digunakan.


Akibat perbuatannya pun para pelaku terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.


Sementara polisi masih memburu penadah sepeda motor curian yang telah dijual.


"Pasal 363 kuhp pidana penjara 9 tahun," ucapnya.(BG/MDN)

TRENDINGMore