ASLABHUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Gugup, Polantas Amankan Pengendara Diduga Miliki Sabu

Kamis, 24 Februari 2022, 20:08 WIB
Last Updated 2022-02-24T13:08:24Z

 

Petugas Satlantas Polres Tanjungbalai menggiring pengendara pemilik sabu ke Mapolres Tanjungbalai.


TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR : 

Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai amankan pemilik narkotika jenis sabu saat penyuluhan tertib berlalulintas di Jln Veteran Kel Indrasakti Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Rabu (23/2).


Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK didampingi Kasat Lantas AKP HW Siahaan dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyebutkan, tersangka yang diamankan berinisial AT alias Azmi (29), nelayan, warga Jln Esdengki Gg Mancis Kota Tanjungbalai. 


Barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,62 gram, 10 bungkus plastik transparan ukuran kecil, korek api, kotak rokok Club X, kaca, dan pipet.


Kasat Lantas menjelaskan, pagi itu anggotanya melaksanakan imbauan tertib berlalu lintas di Jalan Veteran Kota Tanjungbalai. Saat mengarahkan pengendara yang tidak memakai helm agar berhenti, petugas mengidentifikasi seorang pengendara mencurigakan karena terlihat gelisah dan menjauh. 


Selanjutnya petugas memanggil kembali supaya mendekat, namun saat ditanya, badan, tangan, dan kaki tersangka gemetaran. Melihat keadaan pengendara tersebut, petugas meminta pengendara membuka tempat duduk sepeda motornya, namun tidak menemukan apapun. 


Selanjutnya petugas menggeledah celana namun tersangka melawan dan berusaha melarikan diri. Tak mau kalah, petugas menangkap tersangka dan memeriksa kantong celana kanan dan berhasil menemukan satu kotak rokok diduga berisi narkoba jenis sabu. 


Tersangka lalu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai, diserahkan ke Satres Narkoba untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (BG/TBA)





TRENDINGMore