HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Polrestabes Medan Tangkap Ratusan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 14 Maret 2022, 22:31 WIB
Last Updated 2022-03-14T15:31:55Z

Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengamankan ratusan pengguna Narkoba.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Ratusan pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus polisi, dalam Operasi Antik Toba 2022.


Dalam beberapa hari kebelakang, Satresnarkoba Polrestabes Medan terus melakukan penggerebekan kampung narkoba, di kawasan Kota Medan dan Deliserdang.


Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles menjelaskan dalam operasi antik toba dan gerebek kampung narkoba (GKN), pihaknya mengungkap puluhan kasus narkoba.


"Untuk hasil operasi antik, jumlah kasus yang berhasil kami ungkap ada 86 kasus, jumlah tersangkanya 105 tersangka.


Jumlah barang bukti 2130,08 gram methamphetamine (sabu), 40070,84 gram ganja, 7 butir eksitasi," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles, Senin (14/3).


Ia menjelaskan, tidak hanya menungkap kasus narkoba. Pihaknya juga mengamankan sejumlah mesin judi jackpot, senjata tajam dan puluhan sepeda motor bodong.


"Selain itu kami juga mengamankan 46 unit mesin jackpot, satu unit mesin judi tembak ikan, 25 unit sepeda motor dan satu buah senjata tajam," sebutnya.


Namun, ia menjelaskan untuk kasus tindakan kriminal tersebut diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Medan.


"Karena barang bukti ini tidak terkait dengan tindakan pidana narkoba, kami serahkan kepada Sat Reskrim dan Polsek jajaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.


Rafles mengungkap, hasil pengungkapan operasi antik toba ini merupakan target operasi (TO) oleh pihak kepolisian.


"Hasil operasi antik ini memang, ditentukan taget operasi. Ada sebanyak 23 tersangka TO, untuk tempat dilakukan 30 tempat TO dan pelaksanaan GKN ada lima," ujarnya.


"Jadi diluar TO kita juga mengungkap ada 33 kasus lainnya dan jumlah tersangka non TO ada empat tersangka," tambahnya.


Lalu, ia menjelaskan bahwa, para tersangka yang diamankan tidak semuanya dilakukan penahanan.


Namun, ada yang diserahkan ke Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) dan ada juga yang diserahkan ke Rumah Sakit.


"Yang ditahan ada 82 tersangka, yang dilaksanakan asesmen di BNNP ada 15 tersangka, yang dilaksanakan asesmen medis ada 8 tersangka, yang sudah P21 ada 26 kasus, yang sudah tahap 2 ada 34 kasus," tuturnya.


Ia mengaku, pihaknya telah melaksanakan aturan yang berlaku saat ini, yang mana penahanan dilakukan hanya kepada bandar, dan pengguna dilakukan rehabilitasi.


"Jadi sesuai dengan aturan yang berlaku pada saat ini, ada yang dilaksanakan asesmen di BNN, itu yang barang buktinya ada aturan gram tertentu. Jadi dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Bukan pelaku," ucapnya.


Lanjutnya, untuk para pelaku yang tidak memiliki barang bukti pada saat diamankan, tetapi hasil tes urine nya positif juga akan dilakukan rehabilitasi.


Selain itu, sebagai tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan ke Kejaksaan untuk segera di sidang.


Ada pun barang bukti yang telah diserahkan ke kejaksaan yakni, 43,61 gram sabu, yang masih tahap proses penyidikan ada 286,47 gram.


Lalu, narkoba jenis ganja yang diserahkan ke Kejaksaan ada 430,11 gram, yang masih proses penyidikan ada 48,73 gram.


Kemudian, untuk pil ekstasi ada tujuh butir yang sudah diserahkan, dan ada dua butir pil ekstasi yang masih tahan proses penyidikan.


"Kita kirim ke Kejaksaan, dari 82 tersangka yang ada dibelakang kita tinggal 34 tersangka. Sisanya sudah ada yang diserahkan ke Jaksa maupun di rehabilitasi," pungkasnya.



TRENDINGMore