ASLABHUKUMNEWSSUMUT

Polres Labuhanbatu Tangkap Enam Pengedar Narkoba dan Sita Senjata Laras Panjang Dari Labura

Jumat, 25 Februari 2022, 00:43 WIB
Last Updated 2022-03-25T00:44:36Z

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menunjukkan enam tersangka narkoba yang ditangkap di Labura beserta barang buktinya.


RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR :

Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu menangkap Enam orang pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara dalam rentang dua pekan terakhir. 


Polisi menyita sabu seberat 11,5 gram serta sepucuk senjata laras panjang sebagai barang bukti.


"Ke enam pelaku ini kita tangkap dari enam lokasi berbeda di Labura dalam kurun dua pekan terakhir," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan Jumat (24/3).


Anhar mengatakan, pengungkapan 6 kasus narkoba ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk ke Polres Labuhanbatu. Dimana dua kasus diungkap oleh Polsek Kualuh Hulu, dan 4 sisanya diungkap oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.


Adapun inisial ke enam pelaku ini ialah AM alias Cai (35) warga Siamporik Kualuh Selatan, HA alias Gogon (32) warga Londut, Kualuh Hulu, HB (31) warga Pulo Dogom, Kualuh Hulu, RS (47) warga Sonomartani Kualuh Hulu, dan RMS (25) serta HS (39) yang merupakan warga Siamporik Kualuh Selatan.


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan sepucuk senjata laras panjang yang ditemukan polisi pada dasarnya merupakan senapan angin biasa. Namun senjata tersebut ternyata telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga kekuatannya pun meningkat mendekati kemampuan senjata api sungguhan.


Terhadap ke enam para pelaku peredaran narkoba tersebut, polisi akan mengenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Narkotika tahun 2009. Ancaman maksimalnya ialah pidana penjara selama 20 tahun.(BG/LBU)

TRENDINGMore