ASLABHUKUMNEWSPERISTIWA

Polres Labuhanbatu Tangkap Kurir Narkoba, 1 Kg Sabu Diamankan

Rabu, 23 Maret 2022, 08:55 WIB
Last Updated 2022-03-23T01:57:38Z

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang kurir narkoba.


RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR :

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, menangkap seorang kurir narkoba di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Dari kurir jaringan Sumut - Riau tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 1 kilogram.


Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu Rabu (23/3).


"Kurir tersebut bernama Riski Lesmana Siregar (22), warga Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dia ditangkap, Sabtu (19/3/2022) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB.


"Pelaku diamankan di daerah Jalan Siringo-ringo (Rantauprapat). Ketika itu kita dapatkan informasi masyarakat dan kita tindaklanjuti dengan penyelidikan sehingga berhasil kita amankan," kata Martualesi.


Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba seberat total 1.026 gram. Sabu tersebut disembunyikan di semak-semak belakang rumah tempat penangkapan nya.


Martualesi menyebut, sabu tersebut rencananya akan diantar Riski ke Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara. Kepada polisi, Riski mengatakan sabu tersebut merupakan milik ibu angkatnya berinisial U, pemilik rumah tempat dia ditangkap.


"Jadi dia ini akan mengantarkan sabu tersebut ke Aek Kanopan. Upahnya Rp 1,5 Juta," ungkap Martualesi.


Saat Riski ditangkap, ibu angkatnya U tidak berada di tempat tersebut. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap U, namun hingga kini keberadaannya belum berhasil ditemukan.


"Dia mengakui mendapatkan sabu tersebut dari ibu angkatnya yang sudah lama dikenalnya, sehingga kita lakukan pengembangan selama 2 hari ke Medan dan Bagan Batu (Riau)," sebut Martualesi.


Kasat Narkoba mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Riski akan dijerat polisi dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika tahun 2009. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.


TRENDINGMore