Polisi menggagalkan peredaran narkoba di Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). |
TAPTENG-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap tiga orang bersama barang bukti dua bungkus sabu. Dalam pengungkapan itu, sebelum Anggota Polisi dan pelaku terlibat kejar-kejaran mobil yang datang dari arah Tarutung menuju Sibolga.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, Sabtu (12/3).
"Setelah dikejar dengan jarak sekitar 35 killometer, petugas mengamankan mobil yang membawa narkoba," katanya.
Ia mengatakan, satu plastik bening berisi sabu ditemukan di bangku tengah belakang sopir dan satu bungkus plastik berisi sabu di bawah alas kaki belakang sopir.
Petugas mengamankan empat orang dari mobil. Tiga orang B (27), ISM alias I (30) dan MRS alias R (40) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketiganya sudah tersangka dan ditahan," ujar Sormin.
Selain narkoba, kata Sormin, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil toyota Avanza BK 1479 VL.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(BG/TAP)