HUKUMNEWSSUMUT

Dua Kurir Narkoba 22 Kg Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 13 April 2022, 15:56 WIB
Last Updated 2022-04-13T08:56:18Z

Dua kurir sabu Vernando Simanjuntak dan Eric Ambalagen menangis sesegukan di Pengadilan Negeri Medan usai dituntut hukuman pidana mati, Selasa (12/4/2022). 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Dua kurir narkoba yang membawa 22 Kg sabu menangis sesenggukan dituntut hukuman mati.


Adapun kedua terdakwa itu yakni Vernando Simanjuntak dan Eric Ambalagen. 


Vernando Simanjuntak yang merupakan warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan itu bahkan bersimpuh meminta tolong kepada hakim yang diketuai Immanuel Tarigan supaya tidak memvonis mati dirinya dan rekannya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat memiliki, menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 kg untuk dijual.


Yakni pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam leberantasam peredaran narkotika. Sedangkan hal meringankan, tidak ada," urai Ramboo Loly Sinurat.


JPU Ramboo dalam dakwaan menguraikan, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak untuk memberikan pekerjaan menjemput sabu.(BG/EDS)



TRENDINGMore