NEWSPERISTIWASAMOSIRSUMUT

Ketua DPRD Samosir Apresiasi Polres Pengungkapan Ladang Ganja

Jumat, 22 April 2022, 19:54 WIB
Last Updated 2022-08-01T04:12:28Z

 

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon didampingi Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan dan PJ Sekda Samosir Hotraja Sitanggang menggelar pers release pengungkapan kasus menonjol.


SAMOSIR -BERITAGAMBAR :

DPRD Samosir mengapresiasi jajaran Polres Samosir yang dikomandoi Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon berhasil mengungkap ladang ganja dan menangkap pelaku.


Hal itu disampaikan Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan, saat menghadiri Konprensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Josua Tampubolon dalam pengungkapan kasus menonjol yakni pengungkapan ladang ganja di halaman Mapolres Samosir, Jumat (22/4) siang.


Sorta menyampaikan, agar masyarakat ikut berperan dalam membantu memberantas peredaran narkoba.


“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk saling bahu membahu dalam mendukung pihak kepolisian dalam rangka pemberantasan Narkoba. Pencegahan peredaran Narkoba tidak semata tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum saja, melainkan tanggung jawab kita bersama,”ucapnya.


Disampaikan Josua Tampubolon, lokasi penemuan ladang ganja di Dusun Sigaol Desa Dosroha Kecamatan Simanindo dimana daerahnya perbukitan dan terjal ditemukan dua titik lokasi penanaman ladang ganja yang berbeda, setelah ditaksir luas dari kedua ladang ganja tersebut seluas 0,5 Hektar, dengan jumlah lebih dari 300 batang pohon ganja, Rabu (20/4) lalu.


Tersangka adalah bernisial LS yang kesehariannya adalah petani.Tersangka melakukan dua cara penanaman ganja, pertama ada yang langsung ditanam dilokasi penemuan ladang pertama, dan satu lagi ada dengan metode pembibitan dengan polibek dan dibiarkan sampai panen, dengan dipupuk juga oleh tersangka.


Dari keterangan dari tersangka, setelah memanen daun dipotongin dengan gunting lalu dikeringkan di gubuk atau rumah, lalu dijemur dan dijual dimana perbungkusnya dijual Rp 100 ribu per bungkus dan sudah dilakukannya lebih dari Tiga tahun.


"Tidak berhenti disitu saja, karena kita menemukan lagi sekitar 1/2 Kg di rumah pelaku, kita akan terus melakukan pengembangan,” ujar Kapolres Samosir.


Untuk ancaman hukuman terhadap tersangka LS, karena pengedar dan melakukan penanaman ganja bisa sampai 12 tahun.


Selanjutnya dipaparkan, Sat Reskrim melalui Unit Pidum Jatanras Polres Samosir bekerja sama dengan unit reskrim Polsek Simanindo, menangkap 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadah yang biasa beraksi di wilayah hukum kabupaten Samosir, Sebanyak 5 motor hasil curian diamankan dari para pelaku, Rabu (21/4) lalu.


Adapun inisial ke 9 pelaku yakni PM (48), FG (17), WS (62), KH (25), AM (30), RP (39), S (26), RRS (19) dan J (40) yang seluruhnya warga luar Samosir.(BG/TS)


TRENDINGMore