ASLABNEWSPERISTIWA

Anak Kandung Jebak Ibu Bawa Sabu ke Lapas Kota Pinang

Kamis, 05 Mei 2022, 17:58 WIB
Last Updated 2022-05-05T10:58:35Z

 


LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :

Kepolisian resor (Polres) Labuhanbatu melalui Satres Narkoba mengembalikan seorang ibu rumah tangga  Parida Ariani atau PA (51) kepada keluarganya Rabu (4/5) oleh Pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang.


Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Personil terhadap PA berdasarkan fakta- fakta berupa keterangan saksi dan hasil chek urine  PA Negatif mengandung narkotika tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya BS yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang divonis 4,6 Tahun pada 2021 dalam perkara narkotika.


Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut yaitu pada hari Minggu (1/5) sekira pukul 15.00 WIB, PA didatangi seorang laki-laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman. 


Ibu PA didatangi dirumahnya beralamat di Jl Simarkaluan Kota Pinang dan disaksikan suaminya PS (51) suami Isteri ini dititipkan satu plastik berisi jus alpokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang.


Setelah menitipkannya,  R berlalu pergi selanjutnya Suami Isteri mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.


Selanjutnya suami Isteri ini beranjak pulang dan pukul 17.00 WIB ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.


Selanjutnya ibu PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang, Senin (2/5) dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan pada hari Selasa (3/5) telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang dan mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto dan dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R.


Dengan berurai air minta ibu PA menerangkan tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya, terhadap BS telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO.


Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena Perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan Niat Jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami Isteri yang mempunyai Empat Orang Anak dan Dua Cucu PA dijadikan sebagai Saksi dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443H. (BG/LB)

TRENDINGMore