ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Lima Pelaku Perampokan TBS Ditangkap Polisi,

Selasa, 17 Mei 2022, 15:53 WIB
Last Updated 2022-05-17T08:53:55Z
Tersangka kasus perampokan mobil truk sawit di Desa Aek Nabuntu, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan Minggu (8/5) lalu, mengesot akibat tidak sanggup beridiri kedua kaki di hadiah timah panas oleh polisi


ASAHAN-BERITAGAMBAR :


Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, menggelar konferensi Pers pengungkapanL Lima pelaku diduga merampok mobil muatan tandan buah segar (TBS) sawit ditembak pihak Reskrim Polres Asahan, Selasa (17/5) di Mapolres Asahan.


"Pelaku berjumlah 7 orang, 5 berhasil ditangkap, kita berikan tindakan tegas terukur. Dan 2 DPO. Kemudian 3 kita amankan sebagai penadah," ungkapnya.


Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP M Said Husein dan Kanit Jatanras, Iptu Dian P Simangunsong menjelaskan perampok dilakukan tersangka di Aek Ledong, Kabupaten Asahan, dengan cara memberhentikan truk sawit yang dikendarai Sabdan Sandi, oleh 7 pelaku mengendarai mobil minibus.



Kemudian, supir dilakban matanya dan kaki lalu dibuang Aek Nabara dibawa ancaman dengan senjata api. "Perampokan ini sudah direncanakan mereka di daerah Sikapmak. Pelaku adalah warga Labuhan Batu," sebut Putu.


Terkait penangkapan, Putu menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat (13/5) dengan lokasi berbeda-beda. Diantaranya daerah Medan, Tebing Tinggi , Labuhan Batu, Riau. Sebanyak 5 orang komplotan perampok masing-masing Irwansyah Putra Marpaung (37) warga Rokan Hilir, Riau, Adi Imron Siregar (46), Ardiansyah Putra (24), Supriono (32) dan Wahyu Lubis (26).


Sementara tiga tersangka lainnya merupakan penadah hasil sawit curian adalah Nico Ardiansyah (28), Erma Yusuf (43) dan Ahmad Saifudin (45) ketiganya warga Labuhanbatu.


"Sawit dijual sebesar Rp 16 juta sementara truknya dijual Rp 104 juta. Uang itu dibagi-bagi. Ada yang menerima 9 juta dan yang terbesar menerima Rp 17 juta," kata Putu sembari mengatakan penangkapan bekerjasama dengan pihak Polda Sumut.


Kapolres juga mengatakan 5 pelaku positif menggunakan narkoba dan 1 penadah. "Mereka kita kenakan pasal 365 ayat 2 KHUP, ancaman 12 tahun," ujarnya.(BG/AS)



TRENDINGMore