NEWSPERISTIWASUMUT

Polres Sergai : Rp 250 Juta Dana Desa Pasar Baru Dikembalikan ke Kas Desa

Sabtu, 21 Mei 2022, 17:41 WIB
Last Updated 2022-05-21T10:41:39Z
Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud. 


SERGAI-BERITAGAMBAR :  

Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdangbedagai (Sergai), Sumut, tahun Anggaran 2020 Nomor : LHP/7001KH/21/2021 tanggal 2 Desember 2021 sebesar Rp 250.524.860, sudah dikembalikan ke kas desa.


Dananya sudah dikembalikan, sudah dikirimkan kwitansinya pengembaliannya ke kita," ujar Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi wartawan (21/5).


Kata Made, dengan pengembalian ke kas desa, maka kasusnya ditutup. "Jadi memang sudah digelarkan untuk ditutup karena sudah pengembalian. Sesuai dengan aturan untuk mengutamakan pengembalian," imbuhnya.


Lanjut Made, pengembalian uang ke kas Desa Pasar Baru dilakukan dengan dua kali pembayaran. "Uangnya dikembalikan sebelum 60 hari dari waktu yang berikan. Memang kemarin itu dua kali bayar, pertama Rp 100 juta dan yang kedua Rp 150 juta," ujar Made.


sebelumnya, Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan audit investigasi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Tahun Anggaran 2020 sebelumnya karena pengaduan warga ke Polres.


Hal itu sesuai nomor surat Polres Serdang Bedagai : B/249/I/Res.3.3/2022 tertanggal 25 Januari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Pasar Baru.


Made mengatakan bahwa Polressedang melakukan proses penyelidikan sehubungan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan anggaran dana ADD/DD pada Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mangkudu, Kabupaten Serdang Bedagai TA 2020.


Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 subs pasa 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tertang pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Berdasarkan laporan hasil audit investigasi atas Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Tahun Anggaran 2020 Nomor : LHP/7001KH/21/2021 tanggal 2 Desember 2021, agar saudara Kepala Desa Pasar Baru menyetorkan atau mengembalikan kelebihan bayar ke rekening kas sesa sebesar Rp 250.524 860, dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat ini," ujar Made, Jumat (4/2/2022).


Lanjut Made, jika dalam waktu yang ditentukan tidak dikembalikan, maka akan dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dan apabila sudah disetorkan agar menyerahkan foto bukti penyetoran ke Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.


"Kalau tidak dikembalikan dalam batas waktu ditentukan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Made.



TRENDINGMore