ASLABNEWSPERISTIWA

Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rumah Kosong, Ini Kronologi Kejadiannya

Sabtu, 14 Mei 2022, 23:02 WIB
Last Updated 2022-05-14T16:02:46Z

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, menginterogasi Tersangka Pelaku Pembunuhan.


TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR : 

Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengakan terduga pelaku pembunuhan di rumah kosong yang berada di Jalan Mangga, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.


Diketahui, tersangka bernama Julianto alias Timor Pulungan(43) warga Jalan Ir H Juanda, Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.


Ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi tersangka diamankan akibat dari informasi seorang warga yang mengatakan korban Roby sebelumnya sempat cekcok dengan tersangka.


Setelah itu, kami lakukan pengamanan dan menginterogasi tersangka dan mengakui perbuatannya," kata Triyadi, Sabtu(14/5).


Pengakuan Triyadi, keduanya sempat mengalami cekcok hingga bacok-bacokan. "Namun, bukan di lokasi korban ditemukan terjadinya perselisihan," jelasnya.


Sementara, tersangka Julianto saat diwawancarai mengaku hal tersebut dilakukannya akibat korban datang kerumah tersangka dengan melemparkan batu dan sebilah parang.


"Disitu hampir melukai anak saya. Saya tidak terima dan mencari dia (korban). Setelah berjumpa, saya ajak dia berduel dengan menggunakan parang," kata Julianto.


Dalam kejadian tersebut, Julianto berhasil melayangkan tiga tebasan di badan korban dan korban langsung pergi meninggalkan tersangka.


"Siap itu dia pigi ntah kemana, itulah mungkin dia meninggal akibat kehabisan darah," katanya.


Pengakuan tersangka, korban kerap melakukan hal tersebut dirumahnya dan selalu memegang lem kambing ditangannya.


"Orang dia lempar parang itu ke anak saya sambil ngelem. Saya emosilah," pengakuannya.


Meskipun Julianto membela diri, pihak kepolisian tetap mentersangkakan dirinya dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351.


"Dengan ancaman mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara," tutup Triyadi.(BG/TB)

TRENDINGMore