HUKUMNEWSSUMUT

Polres Tebingtinggi Tangkap Empat Pengguna Narkoba

Selasa, 24 Mei 2022, 14:15 WIB
Last Updated 2022-05-24T07:15:03Z
Kolase pengguna Narkoba dan barang bukti narkoba.


TEBINGTINGGI-BERITAGAMBAR : 

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus 4 orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Seorang di antara pelaku disebut adalah oknum anggota Polri.


Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (24/5/2022), mengungkapkan bahwa ke empat pelaku narkoba tersebut ditangkap di Jalan Kesatria, Lingkungan II Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.


Keempat pelaku masing-masing berinisial HG alias Olan (48), pedagang, warga Jalan Kesatria Kelurahan Damar Sari, MS alias Sani (46), pedagang, warga Satria Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, ISS alias Udin (37) karyawan swasta, warga Jalan Ir H Juanda Gang Abadi Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan serta JVAT (35) anggota Polri, warga Jalan Sentosa Batang Beruh Sidikalang Kabupaten Dairi, yang juga beralamat di Jalan Bilal Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Dari keempat pelaku, personil Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,22 gram, 1 buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, 1 bungkus bekas plastik mie Instan goreng, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah mancis warna hijau dan 1 buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.


Disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, peristiwa penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga jika para pelaku sedang memiliki, menyimpan, menguasai serta mengkonsumsi atau menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu. Berbekal info tersebut Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ke empat pelaku.


“Para pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam ruangan belakang rumah pelaku HG alias Olan. Dari penangkapan ini, petugas menemukan seluruh barang bukti di atas tempat tidur (spring bed) yang ada di dalam ruangan belakang rumah tersebut, yang diakui pelaku HG alias Olan adalah merupakan miliknya. Ke empat pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas.


Akibat perbuatannya, ke empat pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.(BG/TT)



TRENDINGMore