ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Polsres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pembacokan di Kampung Padang

Kamis, 26 Mei 2022, 09:30 WIB
Last Updated 2022-05-26T02:30:34Z

Pelaku pembacokan JA, diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu.

 


RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR :

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah hilir amankan JA (39) pelaku pembacokan Faruzi Siregar atau FS (43) di Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (25/5).


Kapolres labuhanbatu AKBP Ahar Arlia Rangkuti S.I.K, menjelaskan kepada media, motif JA  membacok korban FS, karena sakit hati dimana korban menghalangi jalan ke arah tangkahan tempat tersangka berusaha dan korban sering meminta-minta uang (Pungli) kepada Supir Truk yang melintas di Dusun pekan Kampung Padang Kecamatan Pangkatan.


Kronologinya, sebelum kejadian korban dan temanya sedang duduk di aspal Simpang menuju Tangkahan JA, dan pelaku datang dari rumahnya mau ke tangkahannya dan pelaku menyuruh supaya jangan duduk disitu dan segera pindah ke tempat lain.


Setelah korban pindah, JA datang lagi dan membawa sebilah pedang dan membacok korban sebanyak Tiga kali yang mengakibatkan telapak tangan kiri putus dan kaki kanan korban terkulai hampir putus dan lengan kanan korban luka sayat.


“Saat itu Korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri,” ungkap Kanit Pidum.


Pada Selasa (24/5) sekira pukul 00.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, mendapat Informasi dari Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang, bahwa adanya penganiayaan berat di wilkum Polsek Bilah Hilir.


Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat reskrim Ipda Sarwedi Manurung dan Tim untuk bergerak cepat menuju rumah Pelaku, namun pelaku maupun istrinya tidak berada di tempat.


Sekira Pukul 04.30 WIB selanjutnya Tim mencari tau keberadaan dari pada istri pelaku dan di ketahui bahwa istri pelaku sudah berada di rumah orang tuanya dan dilakukan penggeledahan namum pelaku tidak berada di tempat.


Selanjutnya Tim melakukan pencarian dan bergabung dengan kapospol Pangkatan  Aiptu AA Rumahorbo, yang mengenal wilayah itu dan keluarga pelaku, Tim berhasil  mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Dusun Sidokukuh.


Selanjutnya Tim dan Kapolsek Bilah Hilir mengamankan pelaku dan dilanjutkan mencari barang bukti pedang yang digunakan pelaku di rumah temannya.


Dari hasil penelusuran di temukan barang bukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) helai handuk warna biru bercak darah dan 1 (satu) helai sarung hijau muda bercak darah, 1 (satu) buah kursi pelastik merah berlumuran darah dan 1 (satu) bilah parang Panjang/pedang bergagang Kayu dengan memakai sarung yang terbuat dari kayu.


"Atas perbuatannya pelaku dijerat  tindak pidana "penganiayaan berat" sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana,"jelasnya.(BG/LB)

TRENDINGMore