NEWSPERISTIWASUMUT

Kasus Tahanan Tewas Bunuh Diri, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 26 Mei 2022, 08:47 WIB
Last Updated 2022-05-26T01:47:38Z

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Dua anggota Polres Deli Serdang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya terduga tersangka pencabulan inisial MR di Mapolres Deli Serdang.


Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (25/5) malam.


Kedua anggota Reskrim ditetapkan tersangka karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugas sehingga terduga pelaku cabul nekat bunuh diri di ruang penyidik.


“Dalam kasus itu, sejumlah anggota Polres Deli Serdang telah diperiksa Propam Polda Sumut dan dari hasil pemeriksaan, ada dua orang dijadikan tersangka akibat kelalaiannya dalam menjalankan tugas hingga terjadi aksi bunuh diri di Mapolres Deli Serdang,” katanya.


Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut diketahui ada dua anggota Sat Reskrim Polresta Deli Serdang yang ditugaskan untuk mengawasi terduga pelaku cabul itu saat di ruang penyidik.


“Kedua anggota piket Reskrim Polresta Deli Serdang ini tidak menjalankan SOP dalam pengawasan terduga pelaku,” tutur Hadi, seraya menyebut kedua anggota Polri yang dinilai lalai ini pun sedang menjalani proses lanjut di Bidang Propam Polda Sumut.


Untuk sanksi yang diberikan kepada dua anggota Polri ini, Hadi menyebutkan tergantung dari hasil pemeriksaan. Sementara itu, untuk pemeriksaan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Propam Polda Sumut belum ada rencana untuk melakukan pemeriksaan.


“Terduga pelaku cabul tewas karena bunuh diri dibuktikan dengan adanya jeratan dan sumbatan pernafasan yang akibat dari jeratan kabel,” pungkasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore