ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Sitaan

Rabu, 22 Juni 2022, 17:52 WIB
Last Updated 2022-06-22T10:52:57Z

Kepala KPPBC TMP C Teluknibung, Tutut Basuki bersama pejabat dan instansi terkait memperlihatkan dan memusnahkan barang milik negara hasil penindakan.


TANJUNGBALAI-BERITAGAMBAR :

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluknibung memusnahkan dua juta lebih rokok lebih hasil sitaan di komplek pergudangan BC di Desa Baganasahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Rabu (22/6).


Kepala KPPBC TMP C Teluknibung, Tutut Basuki menjelaskan, pemusnahan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor S-153/MK.6/KN.5/2021 tanggal 03 Agustus 2021 dan Surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Nomor S-1/MK.6/WKN.02/2022 tanggal 25 Mei 2022.


Rincian BMN yang dimusnahkan berupa rokok sebanyak 2.816.516 batang, 2 kotak pakaian bekas, 104 balepress pakaian bekas, 289,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 402 kemasan obat-obatan dan suplemen, serta berbagai jenis komoditi lain. Seluruh BMN yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 3.768.866.000, dengan total perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 2.962.786.000, dan kerugian imaterial atas barang larangan impor.


Di samping itu juga terdapat jenis barang berupa buah pinang sebanyak 17,5 ton merupakan barang re-impor yang tidak dilakukan pengurusan oleh pemilik barang dan telah busuk. Berdasarkan ketentuan pasal 4 PMK Nomor 178/PMK.04/2019, barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan busuk maka dilakukan pemusnahan.


Barang-barang tersebut ujar Tutut merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Teluk Nibung periode 2020 sampai dengan 2021 yang sebelumnya barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan di bidang Kepabeanan atau Cukai. Kegiatan itu melanggar UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Barang Larangan Impor dan ketentuan BPOM nomor 15 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan.


Pemusnahan merupakan bentuk komitmen peran KPPBC TMP C Teluknibung pada masyarakat sebagai Community Protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan, dan keamanan.


BMN jenis rokok, balepress, pakaian, produk farmasi, dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan minuman beralkohol dituangkan dalam drum untuk dibuang.


“Di masa pemulihan ekonomi saat ini, kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban baik terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” kata Tutut.


Keberhasilan penindakan ini tambahnya wujud dari sinergi yang telah berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya juga dukungan dari seluruh masyarakat.

Dengan adanya pemusnahan ini ujarnya, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.(BG/TB)

TRENDINGMore