HUKUMNEWS SUMUTPERISTIWA

Korupsi Simadu Samosir, MTL Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 22 Juni 2022, 19:03 WIB
Last Updated 2022-06-22T12:03:30Z
Didakwa korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Desa di Kabupaten Samosir TA 2016 setengah miliar lebih, Direktur CV. Netpackage Maruli Tua Lumbanraja jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.


MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menghukum terdakwa Direktur CV. Netpackage Maruli Tua Lumbanraja (MTL)  dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, denda Rp 100 juta, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


MTL Terbukti korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Desa di Kabupaten Samosir TA 2016 setengah miliar lebih, Direktur CV. Netpackage Maruli Tua Lumbanraja divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Tidak hanya itu, Maruli Tua Lumbanraja juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.280.772,15.


"Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang harta benda terpidana. Bila juga tidak mampu menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara," ucap hakim.


Majelis hakim menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum atau kewenangan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya, dengan maksud memperkaya diri sendiri dalam hal ini terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," urai hakim.


Dalam perkara korupsi ini, ke-127 kepala desa (Kades) terlanjur menalangi kelebihan bayar laptop menggunakan uang pribadi dan merasa keberatan.


Majelis hakim dalam amar putusannya lantas memerintahkan agar JPU mengembalikan uang tersebut kepada ke-127 kades di Kabupaten Samosir.


Atas putusan tersebut, JPU Ris Piere Handoko Sigiro dan Daniel Simamora maupun tim penasihat hukum (PJ) terdakwa Maruli Tua Lumbanraja menyatakan pikir-pikir.


"Pikir-pikir Yang Mulia," ucap tim JPU.


Diketahui bahwa vonis tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Akbar Sirait, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, Subsidair 6 bulan kurungan.


Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 640.181.189 apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.


Sementara itu dalam dakwaan JPU menuturkan, bahwa perkara ini bermula saat terdakwa mendapat informasi adanya kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016 di Samosir.


Sehingga ia bersama adiknya Lumbanraja yang merupakan marketing CV. Netpackage melakukan promosi kepada beberapa kepala desa.


"Setelah melakukan promosi tersebut, terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk melakukan pendekatan kepada pemkab Samosir," kata JPU.


Selanjutnya, Terdakwa selaku Direktur CV. Netpackage sekira bulan Juni 2016 s/d Desember 2016, secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp 1.905.000.000 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)Tahun dari 127 desa di Kabupaten Samosir.


"Dengan jumlah masing-masing sebesar Rp 15 juta per desa yang diperuntukkan kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016, berupa laptop yang telah terinstal aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem," kata JPU.


Akan tetapi, belakangan aplikasi sistem informasi kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online.


Dikatakan JPU, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 640.181.189. (BG/MED)




TRENDINGMore