HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Dua Curanmor Ditangkap Polsek Delitua

Jumat, 03 Juni 2022, 15:17 WIB
Last Updated 2022-06-03T08:17:29Z

Dua pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Polsek Delitua.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Dua residivis pencurian sepeda motor Doly Fredik Michael Nasution alias Maykel (26) dan Amat Hamim alias Gomim (27) warga Kecamatan Medan Johor kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara.


Keduanya ditangkap setelah terbukti mencuri kendaraan milik korbannya bernama, Ir Hotben Simbolon.


Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma menjelaskan bahwa, pencurian sepeda motor itu terjadi di Jalan Karya Jaya, pada Jumat (27/5) lalu.


"Penangkapan dua pelaku diawali dari adanya laporan korban, pada saat itu korban memarkir kendaraannya di sebuah Doorsmeer, kemudian kendaraannya hilang," kata Dedy kepada Tribun-medan, Jumat (3/6/2022).


Ia menjelaskan, saat itu kendaraan korban dalam keadaan stang terkunci.


Kedua pelaku ini mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mematahkan stang.


"Pelaku ini berhasil mengambil kendaraan korban, dengan cara mematahkan stang dengan menggunakan kaki dan mendorongnya," sebutnya.


Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.


"Kami mendapatkan informasi bahwasanya, telah terjadi pencurian tersebut kemudian melakukan upaya pengejaran dan melakukan patroli," ucapnya.


Dedy mengatakan, saat petugas melakukan patroli dan mencari pelaku di Kecamatan Medan Polonia, pada Sabtu (28/5).


Ketika itu, pihaknya menemukan adanya warga yang sedang berkerumun. Petugas pun langsung menghampiri.


"Di situ ada masyarakat berkumpul, ternyata ada sepeda motor korban, dan kami menanyakan terkait motor tersebut berasal dari mana," katanya.


Lebih lanjut, mantan Kapolsek Pancur Batu ini menjelaskan bahwa, ternyata yang diamankan oleh warga tersebut merupakan salah seorang pelaku bernama Maykel.


"Benar pelaku adalah merupakan orang yang sebelumnya kita cari, sesuai dengan informasi yang telah kita dapat. Saat itu yang diamankan hanya satu orang berinisial M," ujarnya.


Lalu, setelah menangkap pelaku Maykel pihaknya pun melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya.


Kemudian, tidak lama petugas pun mengamankan satu orang pelaku lagi yakni Gomim.



"Kami berhasil mengamankan pelaku lainnya, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban," ucapnya.


Dedy mengungkapkan bahwa, kedua pelaku ini ternyata telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali.


"Kedua pelaku ternyata juga melakukan pencurian dibeberapa lokasi yang berada di wilayah hukum Delitua. Keduanya sudah pernah masuk penjara di Polsek Delitua dan Polrestabes," tuturnya.


Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian mereka.(BG/MED)





TRENDINGMore