NRWSSUMUT

Empat Wanita Jadi Tersangka Kasus 40 Kg Sabu-Sabu

Kamis, 09 Juni 2022, 14:06 WIB
Last Updated 2022-06-09T07:06:24Z
40 kilogram gram sabu asal Tanjung Balai diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara saat hendak disebarkan ke sejumlah Provinsi di Indonesia. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

40 kilogram gram sabu asal Tanjung Balai berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara saat hendak disebarkan ke sejumlah Provinsi di Indonesia.


Kepala BNN Sumut Brigjen Pol. Toga H Panjaitan mengatakan, pengungkapan barang bukti narkotika itu bermula usai Bea Cukai mengidentifikasi adanya pengiriman sabu sabun seberat 3 KG dari jasa pengiriman dari Medan menuju Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.


"Setelah itu kita lakukan penyisiran terhadap pengirim sabu yang akan dikirim dan berhasil mengamankan dua orang yakni M dan RJ dan dari pengakuan keduanya mereka diperintahkan oleh APN yang merupakan warga Denai Kota Medan," kata Toga, Kamis (9/6).


Usai menangkap APN, BNN lalu menyisir kos kosan yang dihuni oleh RJ di kawasan Medan Johor. Dari sana petugas mendapatkan 24 KG sabu sabu dalam bungkus plastik hijau Guanyingwang.


BNN pun kemudian mengejar paket kiriman yang sudah berada dalam perjalanan dan berhasil menyita 1 KG sabu yang akan dikirim ke Bogor.


Selain itu BBN Sumatera Selatan juga berhasil mengamankan 5 KG sabu yang akan dikirim ke Provinsi Jawa Timur


"Jadi yang berhasil kita amankan seberat 32 KG, sementara itu 8 KG lainnya sudah dikirim ke sejumlah Provinsi. Dan dari pengakuan RJ sabu yang di datangkan dari Tanjung Balai sebanyak 40 KG,. Tersangka yang kita amankan ada 6 orang dimana 4 adalah perempuan" kata Toga.


Ada pun identitas tersangka adalah, M alias B warga Medan berjenis kelamin perempuan, warga Medan Denai.


RJ berjenis kelamin perempuan, warga Pembangunan Menteng, Kota Medan.


APN alias W, berjenis kelamin perempuan, warga Binjai, Kecamatan Sunggal.


DPY berjenis kelamin perempuan, warga jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.


Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 pasal (1) UI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.



TRENDINGMore