ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Gejolak Pilkades, Masyarakat Pulobandring “Sandera” Panitia

Senin, 20 Juni 2022, 18:52 WIB
Last Updated 2022-06-20T11:52:21Z

 

Masyarakat desa Pulobandring, Kecamatan Pulobandring, Kabupaten Asahan di Balai Desa, menuntut Panitia Pilkades untuk menggugurkan Balon dari luar desa.

ASAHAN-BERITAGAMBAR :

Masyarakat Desa Pulobandring, Kecamatan Pulobandring, Kabupaten Asahan berunjuk rasa, di kantor desa dan “menyandera” Panitia Pilkades meminta kepastian calon dari luar digagalkan, Senin (20/6).


Pengunjuk rasa mengatasnamakan masyarakat Pulobanding, melalui orator Dimas Pribadi, menerangkan bahwa Balon Kades di Desa Pulobandring sebanyak 8 orang, dan penduduk lokal hanya 2 orang, dan 6 orang masyarakat luar desa. Memang hal itu dibolehkan, namun dengan adanya aturan itu sehingga Balon Kades bisa tereliminasi sebelum ditetapkan sebagai Calon Kades.


Hal ini bisa berdampak buruk, sehingga banyak putra daerah bisa gagal jadi Calon, dan lebih riskan lagi ada Balon yang memanfaatkan situasi ini dengan memobilisasi Balon dari luar, sehingga putra daerah bisa gugur,” jelas Dimas.


Oleh sebab itu, Dimas meminta Panitia Pilkades Desa Pulo Bandring, Panitia Kecamatan dan Panitia Kabupaten, dengan dasar kearifan lokal dan demokrasi untuk tidak meloloskan Balon Kades dari luar Desa Pulobandring.


“Bagaimana kami memilih calon yang dari luar desa kami, dan kami tidak mengenalnya, begitu juga sebaliknya. Hal ini tentunya akan menjadi gejolak di masyarakat,” jelas Dimas.


Dimas bersama masyarakat “menyandera” 7 Panitia Pilkades untuk dimintai keterangan satu persatu, terkait tuntutan warga agar para Balon luar dari desa bisa digagalkan.


“Kami meminta keterangan para panitia, terkait tuntutan kami. Bila tuntutan kami tidak ada tanggapan, akan melakukan aksi menginap di sini (halaman kantor desa),” jelas Dimas.


Sedangkan Ketua Panitia Pilkades Pulobandring Awaluddin Damanik, mengatakan bahwa yang mendaftar sebanyak 8 orang namun satu orang mundur, sehingga yang tersisa hanya 7 Balon (5 orang dari luar desa, dan 2 orang putra daerah), dan dirinya mengikuti semua aturan Permendagri No:65/2017, tentang perubahan Permendagri No 112/2014.


“Saya tidak bisa memberikan jawaban tentang persoalan ini, kami hanya mengikuti aturan saja dan jadwal yang telah ditetapkan, namun demikian kami tetap melakukan komunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), terkait masalah ini.,” jelas Damanik.


Sedangkan Kades Pulobandring Hermansyah Manurung yang merupakan Balon Kades, tudingan masyarakat yang mengatakan bahwa ada mobilisasi Balon dari luar itu merupakan hal yang biasa, namun dirinya membantah itu, dan tentu dirinya tidak ada memberikan tekanan kepada Panitia Pilkades karena mereka independen.


“Ini semua aspirasi masyarakat, namun semua ada aturan yang kita ikuti. Untuk calon dari luar desa, itu dibolehkan berdasarkan aturan,” jelas Hermansyah.

TRENDINGMore