NEWS SUMUTPERISTIWA

Kasus Dugaan Jual Orang Utan Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Kamis, 09 Juni 2022, 09:23 WIB
Last Updated 2022-06-09T02:23:45Z
Petugas BBKSDA Sumut dan polisi saat menunjukkan bayi orangutan yang berhasil diamankan dalam rencana jual beli satwa dilindungi oleh lima pemuda asal Binjai. 



MEDAN-BERITAGAMBAR :

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melimpahkan berkas tersangka dugaan perdagangan bayi orang utan dengan inisial tersangka TRC (18) ke Kejaksaan Tinggi Sumut.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan mengatakan pelimpahan baru tahap pertama.


"Pengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tgl 28 April 2022 atas nama tersangka TRC kepada JPU Kejati Sumut telah dilaksanakan,"kata Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan, Rabu (8/6/2022).


John menyatakan berkas perkara telah diterima oleh staf pelayanan terpadu Kejati Sumut.


Nantinya Kejati akan meneliti terlebih dahulu berkas perkara dugaan jual beli orang utan yang menjerat remaja dibawah umur tersebut.


Polisi pun menunggu hasil yang dilakukan Kejaksaan. Nantinya apabila berkas dianggap kurang maka segera dilengkapi.


"Kita tunggu dulu. Nanti apabila ada petunjuk dari JPU akan kita lengkapi," ucapnya.


Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan BBKSDA melakukan penyamaran sebagai pembeli satwa dilindungi berjenis orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan menangkap lima remaja asal Binjai di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang.


Mereka ditangkap bersama seekor bayi orangutan yang rencananya dijual seharga Rp 23 juta.


Dari kelima remaja itu satu diantaranya, TRC (18) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.


Namun dia tak dijebloskan ke penjara lantaran masih dibawah umur serta ada jaminan dari orangtuanya.


TRC dikenakan wajib lapor seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis.


"Yang dijadikan tersangka 1 dan tidak ditahan. Tetapi proses jalan terus," ucapnya.(BG/MED)

TRENDINGMore