ASLABNEWSPERISTIWASUMUT

Kejari Asahan Musnahkan 18 Ribu Botol Obat Kuat

Kamis, 16 Juni 2022, 16:25 WIB
Last Updated 2022-06-16T09:25:49Z

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay dan Kepala POM di Kota Tanjung Balai, Denny S Purba, memusnahkan barang bukti.


ASAHAN-BERITAGAMBAR :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan 18.913 botol jamu ilegal (16/6) di halaman gudang barang bukti jalan M. Yamin Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur  Kabupaten Asahan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Jamu ilegal tersebut oleh BPOM Medan mengandung deksa metason dan paracetamol.


"Jamu ini melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka jamu ini ditarik dari peredarannya dan dimusnahkan," ucap Kajari.


Pemusnahan jamu dengan mengunakan alat berat. Kata Kajari, para terdakwa merupakan warga Tanjung Balai sudah menjalani hukuman. Barang tersebut didapat dari luar kota. Alamat produksi yang tercantum pada label UD Putri, Kinasih Banyuwangi – Jawa Timur sedangkan pabriknya CV Putri Husada – Jawa Timur.


Kepala POM di Kota Tanjung Balai, Denny S Purba menyatakan obat tradisional tidak boleh mengandung bahan obat kimia yang berbahaya dan jamu tersebut label izin BPOM tidak asli atau palsu.


Dengan dimusnahkannya jamu ini bisa mengurangi dampak negatif kesehatan masyarakat," ujarnya.


Adapun rincian Jamu iligal yang berjumlah 18.913 Botol tersebut terdiri dari dua jenis yaitu 17.400 botol besar cap Tawon klanceng pegal linu dan 1.513 botol kecil cap tawon lanang. (BG/AS)

TRENDINGMore