HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Kurir dan Pemilik 3 Karung Ganja Ditangkap Polisi

Jumat, 10 Juni 2022, 12:56 WIB
Last Updated 2022-06-10T06:08:29Z
Kedua pelaku kasus narkotika diapit petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berikut barang bukti 3 karung goni ganja.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Satres Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus kurir dan pemilik narkotika jenis ganja sebanyak 3 karung goni dengan total seberat 50,700 gram di gerbang pintu tol Tebingtinggi Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.


Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (10/6) membenarkan penangkapan seorang kurir ganja dan pembelinya.


"Kedua tersangka kurir dan pemilik narkotika jenis ganja ini diringkus pada hari Rabu petang (9/6) ketika mau melakukan transaksi," katanya.


Pelaku yang ditangkap sebagai kurir yakni, Supriono alias Usup (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan pemilik ganja Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.


Penangkapan kedua tersangka berikut barang bukti 3 goni ganja tersebut berawal anggota Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap kurir Supriono di gerbang pintu tol Tebingtinggi yang menumpang mini bus dan ditemukan 3 karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja.


Kepada petugas, kurir Supriono menerangkan bahwa ganja tersebut akan diantarkan ke pemiliknya bernama Ucok di Kabupaten Batubara. Selanjutnya, petugas melakukan under cover delivery dan berhasil menangkap pemilik ganja Ucok di Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dan saat itu juga diamankan barang bukti 1 unit handphone nokia dan uang Rp 1.000.000 sebagai upah pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.


Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut. Keduanya, terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 111 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelas AKP Agus Arianto.

TRENDINGMore