MEDANNEWSPERISTIWA

Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon Saksi Korupsi Dana Covid-19

Kamis, 09 Juni 2022, 21:02 WIB
Last Updated 2022-06-09T14:02:29Z

Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon dihadirkan sebagai saksi di persidangan lanjutan dugaan korupsi dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam Covid-19 Kabupaten Samosir yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/6).


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Rapidin Simbolon, mantan Bupati Samosir mengakui dirinyalah yang menyetujui pencairan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 1,8 miliar, yang belakangan diduga dikorupsi oleh mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala.


Pengakuan itu disampaikan Rapidin Simbolon, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini ketika hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana penanganganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, dengan terdakwa Jabiat Sagala, mantan Sekda Samosir, yang tak lain mantan anak buah Rapidin Simbolon.


Dalam persidangan, Rapidin Simbolon beralasan bahwa dirinya menyetujui pencairan dana itu, lantaran Forkopimda telah menyetujui.


"Saya setujui, karena sudah ada tanda tangan dari Forkompinda," kata Rapidin Simbolon, yang bersaksi secara daring dari Jakarta, Kamis (9/5/2022).


Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Jabiat Sagala, Jaingat Sihaloho sempat mencecar Rapidin Simbolon.


Berbagai pertanyaan dilontarkan penasihat hukum terdakwa, termasuk pertanyaan kenapa Rapidin Simbolon menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir, padahal belum ada kajian yang jelas.


Dalam kesempatan ini, Rapidin Simbolon juga mengakui dirinya tak pernah hadir di dalam rapat pembahasan penanggulangan Covid-19.


Alasannya, Rapidin Simbolon banyak menangani berbagai hal.


"Yang kita tangani saat itu sangat banyak. Tidak semua bupati yang menangani, karena kita sudah melimpahkan tugas ke bawahan saya," ucapnya.


Usai mendengarkan keterangan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini, hakim yang diketuai Sarma Siregar kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.


Dalam kasus ini, selain Jabiat Sagala, terdapat tiga terdakwa lainnya yang terejat dugaan korupsi dana penanganan Covid-18 senilai Rp 1,8 miliar.


Mereka yang kini jadi terdakwa adalah Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir, merangkap sebagai Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Sardo Sirumapea, selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik.(BG/REL)

TRENDINGMore