HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Polisi Tangkap Pelaku Pemartil Kepala Temannya Hingga Tewas

Rabu, 01 Juni 2022, 16:03 WIB
Last Updated 2022-06-01T09:03:17Z




MEDAN-BERITAGAMBAR :

Arjun (36) warga Jalan Persatuan V Tanah Garapan, Dusun XI, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli yang sebelumnya martil kepala temannya hingga tewas akhirnya ditangkap.


Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo, Rabu (1/6).


Arjun ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan di rumah kerabatnya yang ada di Kabupaten Humbang hasundutan. 


"Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Gabungan Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan bersama Polres Humbahas menangkap tersangka Arjun di Desa Silaban, Kecamatan Lintong, Kabupaten Humbang Hasundutan," kata Kanit.


Ia mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Arjun terhadap temannya bernama Kisen itu dilatarbelakangi masalah ketidaksenangan tersangka terhadap korban.


Kemudian, saat kejadian, tersangka dan korban sama-sama mabuk kamput.


"Sekira pukul 20.00 WIB, tersangka dan korban sedang minum minuman keras merk kamput di Jalan Persatuan V Tanah Garapan, Dusun XI, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Kemudian korban dan pelaku membicarakan mengenai jaga malam," kata Agus.


Usai ribut mulut, pelaku yang emosi kemudian membawa martil dan memukul kepala korban.


Korban meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian kepala belakang.


"Dipukul menggunakan martil sebanyak dua kali di bagian kepala belakang. Martil itu diambil dari dalam rumah pelaku," tambah Agus.


Usai kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Sinar Husni dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (24/5/2022) pagi.


Atas perbuatannya, Arjun dijerat pasal 338 subs Pasal 335 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(BG/MED)


TRENDINGMore