![]() |
C Pelaku pencabulan yang ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun. Pelaku berinisial C (43) saat ini dititipkan di Rumah Tanah Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (11/6) mengatakan, percabulan terjadi pada Kamis (9/6/2022), di seputaran kota Medan.
"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara membawa korban ke belakang rumah, kemudian dilakukan tindakan perbuatan cabul,"bebernya.
Awalnya, perbuatan pelaku diketahui oleh warga. Melihat aksinya tersebut ketahuan, pelaku kemudian berusaha melarikan diri.
"Perbuatan ini sempat diketahui oleh warga dan pelaku melarikan diri. Kemudian pelaku berhasil diamankan warga yang selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan," ungkapnya.
Kasat Reskrim mengaku, bahwa pelaku merupakan tetangga dari korban. "Pelaku sama korban sudah saling kenal karena bertetangga. Kemudian dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.
Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku ke Satreskrim Polrestabes Medan.
"Terhadap pelaku dijerat pasal 82 undang - undang perlindungan anak, dengan sanksi pidana lima tahun penjara," jelasnya.