HUKUMMEDANNEWS

Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Bongkar Rumah

Rabu, 15 Juni 2022, 18:52 WIB
Last Updated 2022-06-15T11:52:53Z
pelaku MS alias Rakesh (40) warga Jalan Letjen S. Parman Gg Pasir Kecamatan Medan Petisah diamankan saat beraksi membongkar rumah korban


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan  pelaku bongkar rumah di Jalan  Mojopahit Kec. Medan Baru, Selasa (14/6) pukul 03:15 WIB.


Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik, Rabu (15/6) menyebutkan pelaku  MS alias Rakesh (40) warga  Jalan Letjen S. Parman Gg Pasir Kecamatan Medan Petisah diamankan saat beraksi membongkar rumah korban.


"Awalnya Polisi mendapat laporan dari korban bahwasanya ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar rumahnya di Jalan Mojopahit Kecamatan Medan Baru," kata Kapolsek Ginanjar.


Mendapat laporan itu, Personel Unit Reskrim langsung turun ke lokasi guna dilakukan penyelidikan.


"Setibanya dilokasi, petugas  menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di genteng lantai 3 dan kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti 1 buah linggis,"ucapnya.


Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya masuk dari lantai 2 dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela lantai 2 dengan linggis yang kemudian  mencuri barang barang berharga didalam rumah korban.


"Untuk kerugian yang dialami korban berupa 1 unit AC Mitsubishi, 1 unit AC Sharp, 1 unit AC Panasonic, 3 Mesin Indoor dan outdoor sudah dicopot dari Bracket,  Instalasi Listrik yang telah dirusak, Jendela, Teralis jendela, Genteng," ungkap Kapolsek.


Terhadap pelaku dipersangkakan  Pasal 53 yo 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(BG/MED)


TRENDINGMore