pelaku MS alias Rakesh (40) warga Jalan Letjen S. Parman Gg Pasir Kecamatan Medan Petisah diamankan saat beraksi membongkar rumah korban |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku bongkar rumah di Jalan Mojopahit Kec. Medan Baru, Selasa (14/6) pukul 03:15 WIB.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik, Rabu (15/6) menyebutkan pelaku MS alias Rakesh (40) warga Jalan Letjen S. Parman Gg Pasir Kecamatan Medan Petisah diamankan saat beraksi membongkar rumah korban.
"Awalnya Polisi mendapat laporan dari korban bahwasanya ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar rumahnya di Jalan Mojopahit Kecamatan Medan Baru," kata Kapolsek Ginanjar.
Mendapat laporan itu, Personel Unit Reskrim langsung turun ke lokasi guna dilakukan penyelidikan.
"Setibanya dilokasi, petugas menemukan pelaku yang sedang bersembunyi di genteng lantai 3 dan kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti 1 buah linggis,"ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya masuk dari lantai 2 dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela lantai 2 dengan linggis yang kemudian mencuri barang barang berharga didalam rumah korban.
"Untuk kerugian yang dialami korban berupa 1 unit AC Mitsubishi, 1 unit AC Sharp, 1 unit AC Panasonic, 3 Mesin Indoor dan outdoor sudah dicopot dari Bracket, Instalasi Listrik yang telah dirusak, Jendela, Teralis jendela, Genteng," ungkap Kapolsek.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 53 yo 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(BG/MED)