EKONOMINEWSSUMUT

Sumut Batasi Daya Tampung KJA di Danau Toba 10 Ribu Ton Ikan per Tahun

Rabu, 15 Juni 2022, 18:12 WIB
Last Updated 2022-06-15T11:12:10Z
Ketua Tim Penataan KJA Danau Toba, Binsar Situmorang, saat ditemui di halaman Kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/6/2022). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan akhir tahun 2023.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan akhir tahun 2023, penataan dan penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Perairan Danau Toba selesai.


Hal itu disampaikan Ketua Tim Penataan KJA Danau Toba, Binsar Situmorang,  di halaman Kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/6).


"Penataan itu termasuk mengurangi jumlah eksisting saat ini hingga tidak lebih dari 10 ribu ton ikan per tahun,"ujarnya.


“Kita sudah bisa kurangi sekitar 10 ribu ton, sementara jumlah eksisting itu masih di atas daya tampung yakni 10 ribu ton ikan. Itu yang masih terus kita lakukan penertiban dan sosialisasi ke masyarakat,” kata Situmorang.


Dikatakannya, penataan dan penertiban KJA ini mencakup tujuh kabupaten di Danau Toba. Ketujuh kabupaten itu yakni Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Dairi.


"Lagi dilakukan penataan, seluruh kabupaten di kawasan Danau Toba. Karena sudah dikeluarkan surat edaran gubernur, harus mendomani produksi 10 ribu ton per tahun itu maksimal. Sudah dialokasikan per kabupaten itu," katanya.


Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah ini menegaskan, penataan dan penertiban ini tidak saja dilakukan kepada KJA milik warga atau perorangan.


Tapi, berlaku kepada KJA yang dikelola oleh perusahaan atau korporasi yang beroperasi di kawasan Danau Toba.


“Termasuk untuk korporasi itu, nanti sampai tahun 2023 yang tidak bisa membersihkan dan menertibkan atau menata lebih baik. Ada sanksinya itu,” ujarnya.


Lebih lanjut, Binsar mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut tengah bekerjasama dengan pakar lingkungan berasal dari LIPI dan ITB untuk membahas layak atau tidak KJA dengan produksi 10 ribu per tahun.


“Apakah 10 ribu ton masih layak? Kalau bisnis perikanan pengen lebih besar pasti. Tapi kan harus dipikirkan bagaimana kondisi danau kita, nanti lebih rusak. Ini harus kita tata ulang,” ungkapnya.


Dengan itu, kata Binsar, Pemprovsu akan mengambil tindak lanjut dari kajian tersebut untuk melakukan penataan dan penertiban KJA di Danau Toba yang bekerja sama dengan Polda Sumut, Kodam I Bukit Barisan dan Kejati Sumut.


“Hingga tahun 2023, target kita melakukan penataan dan penertiban. Setelah itu, akan diambil keputusan lebih lanjut. Bagaimana hasil kajian-kajian pakar lingkungan tersebut dari LIPI, ITB, lembaga tertentu dari perikanan. Mungkin ini dipersiapkan simultan berjalan,” pungkasnya.(BG/MED)

TRENDINGMore