HUKUMMEDANNEWS

Tiga Pelaku Pencurian TV dan Laptop di Puskesmas Simalingkar, Dibekuk Polisi

Jumat, 10 Juni 2022, 14:04 WIB
Last Updated 2022-06-10T07:04:29Z

Tiga komplotan maling di Puskesmas pembantu Simalingkar saat dibekuk polisi.


MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Polsek Pancur Batu meringkus tiga maling yang membobol dan mencuri televisi di kantor Puskesmas Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.


Adapun ke tiga pria itu bernama Riki (32) warga Jalan Pala 5, Desa Perumnas Simalingkar, Daniel (27) warga Desa Perumnas Simalingkar dan Frans (28) yang juga warga Jalan Perumnas Simalingkar.


Kapolsek Pancur Batu, Kompol Suriyanto Ginting menerangkan, pencurian ini terjadi pada Senin 23 Mei 2022 lalu sekitar Pukul 02.00 WIB, dimana para maling menggasak laptop dan televisi LCD ukuran 14 inci di Puskesmas pembatu, Desa Prumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.


"Diamankan tim reskrim karena diduga kuat pelaku pencurian di Puskesmas Pembantu Desa Simalingkar Kecamatan Pancur Batu,"katanya, Jumat (10/6/2022).


Kompol Suriyanto Ginting menjelaskan, tiga pelaku ini mencuri mengendarai angkot KPUM trayek 10 warna kuning BK 1380 UD.


Saat beraksi mereka pun berbagi peran masing-masing.


Daniel Simamora masuk ke dalam kantor dengan cara mencongkel jendela belakang dan Rikki Agatha menunggu di depan kantor sedangkan Frans Okto Butar-Butar berperan membatu menjual hasil curian dengan menggunakan angkot trayek 10 warna kuning BK 1380 UD ke Jalan pancing kepada seorang yg tdk diketahui namanya seharga Rp 350.000.


Setelah menjual hasil curiannya mereka pun membagi-bagikan untuk membeli makanan dan rokok R150 ribu dan Rp 200 ribu dibagi deny rincian Daniel Simamora Rp 70 ribu, Riki Rp 70 ribu dan Frans Octo Rp.60 ribu.


Saat ini tiga komplotan maling beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Pancur Batu.


Atas perbuatannya mereka terancam kurungan penjara diatas lima tahun.


"Saat pelaku sudah dijebloskan ke sel Polsek Pancur Batu sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke JPU dan pelaku dijerat dengan Pasal 363, ancaman hukumannya diatas lima tahun.(BG/MED)



TRENDINGMore