HUKUMNEWSSUMUT

Kejatisu Tahan PPK Proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele

Selasa, 27 Januari 2026, 20:45 WIB
Last Updated 2026-01-27T13:45:20Z

 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele Samosir. 

MEDAN-BERITAGAMBAR:

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Samosir, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.


Tersangka berinisial ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.


Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, dalam siaran persnya, Selasa (27/1/2026) malam, menyampaikan bahwa ESK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Akibatnya, terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut.


Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga menyebabkan banyak revisi pekerjaan.


Selain itu, mutu beton yang digunakan terdapat jenis K125 dan K300 yang tidak memiliki purchase order (PO) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Hal ini mengakibatkan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar, meski nilai kerugian riil masih dalam perhitungan ahli.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan. Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.


Penyidik Kejati Sumut menyatakan masih terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang akan diproses sesuai ketentuan hukum.(BG/MED) 



TRENDINGMore