NEWSPERISTIWASUMUT

Anak 8 Tahun Korban Perampokan, Sempat Dibuang Dalam Goni

Minggu, 17 Juli 2022, 14:13 WIB
Last Updated 2022-07-17T07:13:14Z
Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso dan Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi saat menunjukkan pelaku
perampokan terhadap anak berusia 8 tahun


DELISERDANG-BERITAGAMBAR :

Seorang anak laki-laki BZ (8)  di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, menjadi korban perampokan. 


Handphonenya dirampas dan korban dimasukkan ke dalam goni, lalu dibuang ke rumah kosong.


Hal itu disampaikan Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, Minggu (17/7).


Agus mengatakan, pelaku adalah RH (37), yang ternyata ayah dari teman bermainnya.


Disampaikan, peristiwa terjadi di sekitar kediaman korban di Kecamatan Tanjung Morawa, Minggu (10/7), sekitar pukul 11.30 WIB.


“Kejadian bermula saat korban bermain bersama dengan temannya di sekitar rumah nya, dengan membawa sebuah handphone merek Vivo,” kata Agus.


Melihat korban memegang handphone, timbul niat pelaku RH untuk mengambilnya.


“Pelaku melakukan aksi nya dengan cara memasukan korban ke dalam sebuah goni berukuran 10 Kg dan langsung mengambil handphonenya. Korban yang berada didalam goni dicampakkan oleh pelaku RH ke dalam sebuah rumah kosong,”sebut Agus.


Pelaku sengaja memasukkan ke korban ke goni agar tidak dikenali pelaku.


“Namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua, teman sepermainan korban,” kata Agus.


Setelah korban dibunga ke rumah kosong pelaku melarikan diri. Korban lalu menyelamatkan diri dan menceritakan kejadian ini kepada orangtuanya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deliserdang.


“Dan akhirnya pelaku diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut, untuk dijualnya karena tidak memiliki uang,” ungkap Agus.


Setelah ditangkap kata Agus, pelaku kini tengah menjalani proses hukum.


“Kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Agus.

TRENDINGMore