NEWSPERISTIWASUMUT

Bupati Tegaskan ASN Pemkab Sergai Tidak Boleh Tinggal di Luar Daerah

Minggu, 10 Juli 2022, 12:01 WIB
Last Updated 2022-07-10T05:01:38Z
Sekdakab Sergai HM. Faisal Hasrimy.


SERGAI-BERITAGAMBAR :

Pejabat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang masih tinggal di luar Sergai terancam dicopot.


Demikian Sekdakab Sergai HM. Faisal Hasrimy,  kepada wartawan usai makan lontong di rumah Wabup Sergai H. Adlin Tambunan Dusun XV, Desa Firdaus, Kec Sei Rampah, Sergai Minggu (10/7).


“Jika tidak mau maka kita persilakan cari tempat kerja di luar Sergai. Selain itu, ASN yang membangkang akan kita lakukan evaluasi sesuai arahan Bupati Sergai H. Darma Wijaya,” ujar Sekda.


“Bupati H. Darma Wijaya mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban pejabat bertempat tinggal di Sergai tanggal 9 Maret 2021 dengan nomor :18.33/800/1450/2021 ditandatangani Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya dengan maksud untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan serta percepatan pencapaian target kinerja Pemerintah Kabupaten Sergai untuk mewujudkan Sergai Mandiri, Sejahtera

dan Religius,” papar Sekda.


Sebelumnya Bupati Sergai H. Darma Wijaya menegaskan, ASN yang tidak bertempat di Sergai akan diberikan sanksi tegas hingga pencopotan. “Saya sudah instruksikan baik itu secara lisan maupun tertulis. Hal ini salah satu harapan dari masyarakat dan untuk mendongkrak perekonomian di daerah ini,” ujarnya.


ASN itu kata bupati, memiliki tugas sebagai pelayan publik dan harus pahami fungsi dan tugasnya. “ASN itu bukan minta dilayani tapi harus melayani. Berikan pelayanan yang profesional dan berkualitas,” tegas bupati.


Ia meminta Kepala Puskesmas untuk bertempat tinggal di rumah dinas yang telah disediakan, sehingga dapat memberikan pelayanan dengan lebih baik dan prima.(BG/TS)

TRENDINGMore