KRIMINALMEDANNEWS

Pencuri Mobil Tunggu Pembeli, Diamuk Massa Dan Ditangkap Polisi

Minggu, 24 Juli 2022, 14:48 WIB
Last Updated 2022-07-24T07:48:43Z
Sindikat pencuri mobil yang satu diantaranya ngaku warga Aceh diamankan Polsek Medan Kota.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Tiga pria yang sempat diamuk massa di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, setelah tertangkap tangan mencuri mobil kini masih diamankan di Polsek Medan Kota.


Menurut polisi, setelah mencuri mobil Toyota Kijang Innova B 1580 WYF milik Marsapuandi di Jalan Bintang dan kabur ke Jalan Amal, pelaku ternyata hendak mencari pembeli kendaraan curian tersebut. 


Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbanraja mengatakan, ketiga pelaku adalah PW (30), RM (26) dan TNS (37).


Ia menceritakan, kejadian pencurian mobil ini bermula saat pelaku PW yang mengaku warga Aceh mencuri mobil travel di loket Travel Kayla Gayo Jalan Bintang, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (21/7/2022) lalu.


"Pelaku PW berperan mengambil mobil milik korban," kata Widi, Minggu (24/7).


Widi menuturkan, setelah berhasil melarikan mobil tersebut, PW kemudian menemui rekannya di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia.


Setelah bertemu dengan dua rekannya, PW mengatakan akan menjual mobil tersebut seharga Rp 60 juta.


"Jika mobil itu terjual, pelaku PW ini akan memberikan bagian kepada dua temannya RM dan TNS sebesar Rp 5 juta," sebutnya.


Kemudian, ia menjelaskan keesokan harinya pada Jumat (22/7/2022), para pelaku mencari pembeli mobil.


Namun, saat di perjalanan mencari pembeli, mobil yang mereka kendarai menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Jalan Amal, sehingga diberhentikan oleh warga.


"Setelah diamuk warga, pelaku diserahkan ke Polsek Medan Kota," ujarnya.


Dikatakan Widi, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil milik korban.


Para pelaku dan barang bukti nya langsung kita amankan ke Polsek Medan Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.


Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 362 jo pasal 480 ke 1e, 2e KUHPidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(BG/MED)

TRENDINGMore