NEWSPERISTIWASUMUT

SR Ditangkap Polisi Diduga Pengedar Narkoba

Minggu, 31 Juli 2022, 16:24 WIB
Last Updated 2022-07-31T09:24:12Z

SR, seorang ibu nekat jualan sabu di rumahnya, diciduk polisi.


BINJAI-BERITAGAMBAR :

SR, emak-emak yang tinggal di Jalan Dusun Balai Desa, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ditangkap Polres Binjai.


Pasalnya, ibu rumah tangga (IRT) ini nekat jualan sabu di rumahnya.


Karena meresahkan, emak-emak yang punya tahi lalat di dagunya ini kemudian diringkus saat menunggu pembeli. 


"Berawal dari keresahan masyarakat Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, bahwa di desa mereka sudah sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian masyarakat memberikan informasi tersebut ke Polres Binjai untuk segera ditindaklanjuti," ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Minggu (31/7).


Lanjut Junaidi, pada Jumat (29/7/2022), sekira 15.00 WIB, tepatnya di Jalan Dusun Kenanga, Gang Sahabat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Unit I Sat Res Narkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus dengan cara undercover buy.


"Personel membeli narkotika jenis sabu atau biasa disebut dengan cara undercover buy dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 100 ribu kepada pelaku SR di depan rumahnya," ujar Junaidi.


kemudian pada saat pelaku SR menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada personel, dan dengan sigap personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.


"Dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.


Selanjutnya personel melakukan penggeledahan di dalam rumah," ujar Junaidi.


Alhasil setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah, didapatkan satu dompet kecil yang berisikan tiga paket plastik klip transparan berisikan sabu seberat 1,39 gram dan satu buah skop atau sendok sabu.


Tidak hanya itu, ditemukan satu buah plastik hitam berisikan dua bungkus plastik klip kosong dan satu buah timbangan elektrik.


Kemudian terhadap pelaku dilakukan interogasi awal, pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang dengan inisial OG, namun saat dilakukan penangkapan OG berhasil melarikan diri (DPO).


"Pelaku SR dan baran bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Junaidi.


Atas perbuatannya, pelaku SR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (BG/BJ)


TRENDINGMore