NASIONALNEWSPERISTIWA

31 Polisi yang Diduga Terlibat Pelanggaran Kasus Tewasnya Brigadir J, 21 dari Divpropam Polri

Rabu, 10 Agustus 2022, 08:07 WIB
Last Updated 2022-08-10T01:07:40Z

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi enam jenderal Polri saat konferensi pers pengumuman Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.


JAKARTA-BERITAGAMBAR :

31 polisi diduga telah melakukan pelanggaran dalam kasus penembakan Brigadir J.


Dari 31 personel polisi itu, personel Divpropam Polri mendominasi yakni 21 polisi Divpropam Polri terlibat melakukan pelanggaran.


Pelanggaran yang dimaksudkan menyasar pada pelanggaran kode etik hingga pidana atas penembakan berujung tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus tewasya Brigadir J bertambah menjadi 31 personel dari semula sebanyak 25 orang.


"Timsus telah melakukan pemeriksaan kode etik ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan."


"Kemarin ada 25 personil yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personil," kata Kapolri dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, sebagaimana dikutip dari tayangan live KompasTV. 


Dari 31 personil itu, lanjut Kapolri, 11 orang di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus. 


11 orang yang ditempatkan di tempat khusus itu terdiri dari satu perseonil berpangkat bintang dua atau Irjen, dua personel berpangkat bintang 1 atau Brigjen, dua personel berpangkat Kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat Kompol dan satu personel berpangkat AKP. 


"Pemeriksaan terus dilakukan dan ini masih bisa bertambah," kata Jenderal Listyo. 


Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Polri yang juga Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Budi Agung Maryoto merinci 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pidana. 


31 personel dari dengan pangkat beragam mulai dari tamtama hingga perwira tinggi termasuk didalamnya Irjen Ferdy Sambo. 


Dugaan pelanggaran oleh personel Polri itu, kata Komjen Agung, berawal dari informasi yang diterima Baintelkam Polri.


"Kami mendapatkan informasi intelijen dari Bintelkan Polri bahwa dijumpai beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lain. Oleh karena itu Irwasum membuat tim gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri," kata Komjen Agung. 


Hingga saat ini, kata Komjen Agung, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri terkait kasus kematian Brigadir J. 


Dari 56 orang yang diperiksa, tim menemukan 31 personel di antaranya patut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesional Polri. 


"(Dari 31 personel) yang melakukan pelanggaran ,11 dilakukan penempatan khusus. Tiga Pati ditempatkan di Mako Brimob," ujarnya. 


Agung kemudian merinci 31 personil yang diperiksa dan diduga melakukan pelanggaran. 


Terbanyak mereka berasal dari Divpropam Polri, disusul Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 


Berikut rinciannya sebagaimana disampaikan Komjen Agung: 


1. Bareskrim Polri (dua orang)

- Satu perwira menengah


- Satu perwira pertama


2. Divpropam Polri (21 orang)

- Tiga perwira tinggi


- Delapan perwira menengah


- Empat perwira pertama


- Empat bintara


- Dua tamtama


3. Polda Metro Jaya ( tujuh orang)

- Empat perwira menengah


- Tiga perwira pertama


Komjen Agung menyatakan, pemeriksaan ini akan terus berlanjut. 


Bagi yang ditemukan unsur pidana akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


"Kedepan timsus akan terus melaklukan pemeriksaan khusus terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik," kata Komjen Agung. (BG/KC)

TRENDINGMore