ASLABNEWSSUMUT

Diduga Korupsi ADD, Kejari Tetapkan Mantan Kades Jadi Tersangka

Kamis, 25 Agustus 2022, 20:22 WIB
Last Updated 2022-08-25T13:22:16Z
Mantan Kades Seidadap I/II, Kecamatan Seidadap, Kabupaten Asahan, Y digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke LP Kelas II Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan korupsi ADD 2018-2019.


ASAHAN-BERITAGAMBAR : 

Dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019 mantan Kades Seidadap I/II, Kec Seidadap, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Asahan setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (25/8) sore.


Hal itu disampaikan Kejari Kabupaten Asahan Dedy Wibiyanto Atabay melalui Kasi Intel JS Malau, Kamis (25/8).


"Y ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena dugaan sewaktu menjadi Kades ada dugaan korupsi ADD tahun 2018-2019 lalu dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 352.590 juta,"jelasnya.


"Setelah kita periksa kita lakukan penahanan 20 hari ke depan dan dititipkan di LP Kelas II Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara," jelas Malau.


Menurut Malau, kasus ini penyidikan lanjutan sejak 2021, dan terus dilakukan pengembangan hingga saat ini, dan ini masih satu kasus yaitu ADD dan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum dilakukan penyidikan.


"Ada satu kasus lagi yaitu BUMDes, belum ditentukan siapa tersangkanya," jelas Malau.


Sehingga, kata Malau, dalam masalah ini bisa ada kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lainnya karena masih dalam pengembangan penyidikan. 


"Kita masih melakukan pengembangan penyidikan," jelas Malau. (BG/AS)




TRENDINGMore