HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Diduga Korupsi Dana BOS Rp 1,2 Miliar, Kajari Simalungun Tangkap Mantan Kasek SMAN 1 Pematangbandar

Minggu, 14 Agustus 2022, 06:23 WIB
Last Updated 2022-08-13T23:23:13Z
Tersangka HP (tengah pakai kaus merah maron) diapit Tim Tabur Kejari Simalungun usai dilakukan penangkapan.


SIMALUNGUN-BERITAGAMBAR :

Setelah buron dan  sekitar 3 minggu masuk dalam pencarian orang (DPO), akhirnya Tim Tabur Kejari Simalungun, berhasil menangkap mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 1 Pematangbandar, Kabupaten Simalungun, berinisial HP saat nongkrong dekat salah satu cafe di Pematang Siantar, Jumat (12/08/2022).



HP ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan dana BOS reguler Tahun Anggaran (TA) 2018-2020 serta dana DAK dan dana BOS Afirmasi TA 2020 di SMA Negeri 1 Pematangbandar sekira Rp 1,2 miliar.



Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun ,Bobbi Sandri, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Asor Olodaiv DB Siagian, SH, kepada wartawan, Sabtu (13/8), mengatakan, tersangka menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 minggu.



" Tersangka ditangkap Tim Tabur Kejari Simalungun di Pematang Siantar dan sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar selam 20 hari ke depan," kata  Asor.



Menurutnya, HP merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar, sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun, namun HP tidak pernah memenuhinya.



Tim Tabur Kejari Simalungun kata Asor, sempat mencari tersangka ke sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian, hingga akhirnya HP berhasil ditangkap saat duduk-duduk di dekat salah satu cafe di Pematang Siantar. " Pencarian Tim Tabur Kejari Simalungun membuahkan hasil. Tersangka HP berhasil ditangkap, Jumat (12/8) setelah diperoleh informasi keberadaan tersangka sedang duduk di samping salah satu cafe di Pematang Siantar," ujar Asor.



Tersangka diancam hukuman seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar. Dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan dengan dititipkan di LP Kelas II A Pematang Siantar.



" Penangkapan buronon kasus dugaan korupsi HP merupakan komitmen Kejari Simalungun memberantas tindak pidana korupsi," kara Asor menambahkan.(BG/PS).




TRENDINGMore