HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Empat Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Siantar

Minggu, 14 Agustus 2022, 06:13 WIB
Last Updated 2022-08-13T23:13:55Z
Empat orang diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar di tiga lokasi terpisah.



PEMATANG SIANTAR-BERITAGAMBAR : 

Dua Wanita terdiri R (16)  dan KN (35) warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar di Tebing Tinggi. 


Sebelumnya,  dua pria terdiri IAF (18) warga  Siantar Barat dan MAN (21), warga Jl. Bola Kaki Siantar Barat lebih dulu diringkus Satres Narkoba. 


Penangkapan itu dibenarkan Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Sabtu (13/8).


Dua wanita dan dua pria itu dapat diringkus setelah adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada pria yang akan menjual narkotika jenis sabu di Jl. Voli, Kelurahan Banjar. 


Satres Narkoba meringkus R di pinggir Jl. Sutomo, Kel. Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (10/8) pukul 13:00 WIB. Barang bukti sabu sebanyak tiga paket dengan berat 14,21 gram turut disita dan barang bukti lainnya dari R. 


Berdasarkan pengakuan R, Satres Narkoba meringkus KN di pinggir Jl. Pala, Kel. Bandar Utama, Kec. Tebing Tinggi pada hari yang sama pukul 13:30. Dari KN disita satu paket sabu seberat 4,42 gram. 


Sementara, IAF dan MAN diringkus Satres Narkoba di pinggir Jl. Voli, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat, Selasa (9/8) pukul 22:30. Dari IAF dan MAN disita barang bukti dua paket sabu seberat 1,75 gram dan barang bukti lainnya. 





Personel Satres Narkoba juga berhasil meringkus MAN saat mencoba melarikan diri. Dari MAN disita satu unit HP merk I Phone dan uang Rp 150.000.


Setelah IAF dan MAN berhasil diringkus , diperoleh informasi, IAF masih ada menyimpan sabu di selipan seng warung di pinggir Jl. Bola Kaki. Kemudian, IAF dan MAN dibawa ke warung itu dan IAF menunjukkan tempat menyimpan sabu itu dan ditemukan satu paket sabu. 


Interogasi terhadap IAF dan MAN juga dilakukan, darimana mereka peroleh sabu milik mereka. MAN mengakui sabu diperoleh dari R dan besoknya personel Satres Narkoba berangkat ke Tebing Tinggi dan menemukan R serta menyita tiga paket sabu, satu unit HP merk Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 2727 AGR yang dikendarai R. 


Terhadap R juga dilakukan interogasi dan mengakui masih menyimpan sabu di temannya KN. Pencarian terhadap KN segera dilakukan dan ditemukan serta KN mengakui menyimpan sabu di rumahnya. Rumah KN segera didatangi dan KN diminta menunjukkan tempat sabu disimpan. 


Di atas lemari di dalam kamar ditemukan satu bungkusan plastik yang di dalamnya berisi satu paket sabu. Ketika diinterogasi, KN mengakui memperoleh sabu itu dari I. Namun, saat dilakukan pencarian, I tidak ditemukan, hingga seluruh barang bukti bersama R,  KN, IAF dan MAN dibawa ke markas Satres Narkoba untuk diproses secara hukum. 


Menurut Kasat Narkoba, dua pria dan dua wanita itu telah ditahan dan diproses melalui pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan darimana sabu diperoleh dan siapa bandarnya serta selanjutnya pemberkasan dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum.(BG/PS).






NB: IAF= Ilham Abi Fitra, MAN= Muhammad Agil Anwari, R= Ramadani, KN= Kristina Napitupulu. 



TRENDINGMore