ASLABNASIONALNEWSPERISTIWASUMUT

Dua Nelayan Temukan 25 Kg Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Senin, 01 Agustus 2022, 12:01 WIB
Last Updated 2022-08-01T05:09:18Z
Dua nelayan ditangkap polisi lantaran menyimpan 25 Kilogram sabu-sabu yang ditemukan mengambang di Laut. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Dua orang nelayan dibekuk polisi, setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang ditemukan mereka di perairan Sungai Barumun, Labuhanbatu.


Kedua nelayan tersebut yakni, Agus Salim (37) dan Jainal (46), keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.


Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, Senin (1/8) menjelaskan bahwa awalnya kedua pelaku ini menemukan 20 bungkus sabu yang mengambang di perairan.


Setelah menemukan benda tersebut, mereka kemudian menyimpannya dan berniat untuk menjual Narkoba itu.


"Mereka mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan juga. Lalu timbullah niat mereka ini untuk mencari narkoba itu, untuk mereka jual," kata Martualesi.


Ia menuturkan, pihaknya yang juga mendapatkan informasi penemuan narkoba di tengah laut itu langsung melakukan penyelidikan dan mencari barang haram itu.


Petugas pun kemudian mengintrogasi terhadap sejumlah nelayan yang menemukan Narkoba itu.


Namun, saat itu mereka mengaku bahwa telah membuang narkoba tersebut karena takut.


"Mereka (Nelayan) awalnya memang ngaku mendapatkan narkoba itu, tapi pengakuannya takut jadi mereka buang karena isinya sabu. Tapi dua pelaku ini tetap mencari narkoba itu," sebutnya.


Martualesi menuturkan, setelah menemukan benda haram itu kedua pelaku ini mengambilnya dengan cari menjaring, dan menyimpannya selama 12 jam.


"Petugas kemudian mendatangi kedua pelaku ini dan melakukan interogasi, awalnya mereka berdalih," bebernya.


Lebih lanjut ia mengatakan, polisi yang merasa curiga terhadap kedua nelayan ini terus mengintrogasi terhadap keduanya, dan melakukan pemeriksaan urine.


"Positif satu orang si Agus ini, sementara Jainal nggak positif, si Agus inilah kita dalami terus akhirnya dia ngaku," ungkapnya.


Dijelaskannya, setelah ketahuan akhirnya mereka menyerahkan semua narkoba yang disimpannya sebanyak 20 bungkus.


"Pelaku Agus ini mengaku sempat mencongkel sebanyak empat bungkus dan di pakainya," katanya.


Ia menduga bahwa, narkoba tersebut berasal dari luar negeri.


"Dugaan kita dari luar negeri, dari Vietnam atau Cina. Karena ini kan melakukan selat Malaka," ungkapnya.


Martualesi mengatakan, saat ini kedua nelayan itu telah diamankan di kantor polisi. Selain itu polisi juga menyita sebanyak 25 kilogram sabu dari tangannya.


"Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.



TRENDINGMore