HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Kejari Taput Tangkap Henuk di Medan

Kamis, 25 Agustus 2022, 21:17 WIB
Last Updated 2022-08-25T14:17:36Z

Guru Besar Pertanian USU Profesor Yusuf Henuk.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) akhirnya berhasil menangkap buronan bernama Prof Yusuf Leonard Henuk di rumah pribadinya di Perumahan Citra Garden, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/9) siang.


"Iya benar sudah diamankan Prof Yusuf Leonard Henuk oleh tim dari Kejari Tapanuli Utara," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.


Yos mengatakan, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) langsung diboyong ke Kejari Taput untuk dilakukan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana dengan berkoordinasi Bidang Umum Kejati Sumut.


Yos mengatakan setelah dieksekusi dan ditangkap, Prof Henuk langsung dijebloskan ke Rutan Klas II B Tarutung, Kabupaten Taput, Sumatera Utara untuk menjalani hukuman.


"Ya (ditahan di Rutan Tarutung)," ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.


Sebelumnya, Prof Henuk masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Taput. Henuk mangkir dari pemanggilan pihak kejaksaan untuk dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan atas kasus penghinaan ringan.


Yos mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap Guru Besar yang sempat mengajar di Fakultas Pertanian USU itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022.


"Dengan amat putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk. Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan penjara," jelas Yos.


Penetapan DPO guru besar yang sempat menyerang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di media sosial itu, setelah pihak kejaksaan beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi. Namun, tidak memenuhi panggilan hingga dilakukan penjemputan di rumahnya di Kota Medan dan di Kabupaten Taput, sudah tidak ada alias menghilang.


"Akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. Sehingga Kejari Taput dan kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Medan dan Taput," jelas Yos.


Kasus yang menjerat Prof Henuk, berawal pada 22 April 2021 lalu. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik seseorang bernama Alfredo Sihombing di media sosialnya dengan isi postingan Henuk adalah:


“Saya buat surat terbuka saya ke presiden Jokowi pada tanggal 24 Maret 2021, lalu meminta ijin Prof. Lince Sihombing untuk beri kesempatan saya untuk tampil melawan para bandit yang dipimpin Bupati Taput & hebatnya Alfredo Sihombing sok jagoan kampung datang cari saya di IAKN- Tarutung, jadi saya tampil semakin beringas buat surat/laporan polisi di Polres Taput pada tanggal 26 April 2021," tulis Henuk di Facebook pribadinya.


Kemudian, dilaporkan ke Polres Taput dan polisi menyelidiki kasus ini. Kemudian, menetapkan Henuk sebagai tersangka.


Lalu berdasarkan putusan hakim PN Tarutung pada 25 Februari 2022 Prof Yusuf Henuk divonis 2 bulan penjara. Dia terbukti secara sah melanggar Pasal 315 KUHPidana tentang tindak pidana penghinaan ringan.



TRENDINGMore