NEWSPERISTIWASUMUT

Pengadilan Niaga Medan : CU Satolop Siborongborong Pailit

Kamis, 25 Agustus 2022, 21:42 WIB
Last Updated 2022-08-25T14:42:08Z


Kantor KSP CU Satolop 


TAPUT-BERITAGAMBAR :

Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan No.46/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Medan tertanggal 18 Agustus 2022, Koperasi simpan pinjam CU Satolop Siborongborong, yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja XII Nomor 194-196, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara dinyatakan pailit.


Hal itu disampaikan Hadi Yanto SH MH CLA, selaku tim kurator dalam proses kepailitan Debitor Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (dalam pailit), Kamis (25/8/2022) lewat sambungan telepon.


Hadi menyampaikan, berdasarkan keputusan pengadilan tersebut terdapat beberapa poin keputusan, di antaranya:


Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang Nomor 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan atas nama Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (Dalam PKPU tetap) berakhir.

Menyatakan Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Menunjuk dan mengangkat Hadi Yanto SH, MH, CLA dan Efendi SH, MH, CLA sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan Debitor Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (Dalam Pailit) untuk menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU.

Selanjutnya berdasarkan penetapan hakim pengawas No.46/Pdt.Sus-Pailit/2022 PN Niaga Medan tertanggal 18 Agustus 2022, akan dilakukan rapat kreditur pertama pada 31 Agustus 2022. Batas akhir pengajuan tagihan dan tagihan pajak pada 16 September 2022, serta rapat verifikasi pajak dan pencocokan piutang pada 30 September 2022.


Lebih lanjut disampaikan Hadi, pasca keputusan Pengadilan Niaga Medan dimaksud, tim kurator akan terlebih dahulu membereskan seluruh aset CU Satolop Siborongborong. Seluruh aset akan dilelang dan akan dibagikan kepada seluruh kreditur secara perorangan. Artinya, seluruh anggota CU yang memiliki dana simpanan akan dibayarkan secara perorangan.


Terhadap para anggota CU yang menjadi debitur (yang berutang-red), Hadi, menyampaikan akan dikroscek kembali siapa-siapa saja mereka. Para debitur diwajibkan untuk membayar pinjaman. Segala sesuatu yang menjadi agunan yang saat ini ada pada CU Satolop akan dikembalikan setelah membayar pinjaman. Namun hal itu terlebih dahulu akan dilakukan secara persuasif.


"Kita akan mensomasi para debitur agar membayarkan pinjamannya dan agunan akan dikembalikan. Jika tidak membayar, kita akan mengajukan gugatan dan agunanya menjadi boedel pailit," jelas Hadi Yanto.


Sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop Siborongborong dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Permohonan PKPU dilayangkan oleh Romintan Pakpahan dkk ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa 16 November 2022. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan.

TRENDINGMore