MEDANNEWSPERISTIWA

Polisi Tembak Kaki Pelaku Pembunuhan Pensiunan ASN Pemkab Asahan

Selasa, 23 Agustus 2022, 21:25 WIB
Last Updated 2022-08-23T14:25:11Z

Kedua pembunuh ASN Pemkab Asahan, Abdul Azis Rambe dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Polrestabes Medan, Selasa (23/8/2022). Keduanya berstatus abang beradik. 


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Dua orang Abang beradik tersangka pelaku pembunuhan pensiunan ASN Pemkwb Asahan Abdul Aziz Rambe, diringkus oleh pihak kepolisian. 




Dua pembunuh ASN Pemkab Asahan ini adalah KA warga Aceh Barat Daya dan A warga Aceh Selatan.


Pelaku sempat beberapa pekan melarikan diri, hingga akhirnya dibekuk oleh pihak kepolisian.


Korban dihabisi oleh dua pelaku ini disebuah rumah di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, tidak jauh dari lokasi jenazah ditemukan.


Lalu, jenazah korban baru ditemukan pada Selasa (2/8/2022) silam.


"Kejadian itu duga terjadi pada tanggal 23 Juli dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 2 Agustus," sebutnya.


Ia mengatakan, setelah jenazah ditemukan lalu keluarga korban membuat laporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan.


"Lalu kita mendapatkan laporan ini dari keluarga, untuk pelaku berhasil kita ungkap inisialnya KA warga Aceh Barat Daya, dan yang kedua inisial A dari Aceh Selatan," tuturnya.


Valentino mengungkapkan, untuk motif kejadian tersebut merupakan perampok. Dimana, kedua pelaku ini melarikan mobil korban, setelah menghabisinya.


"Sementara motif yang kami dalami adalah keinginan dari para pelaku ini untuk mengambil barang milik korban, yaitu mobil korban," ungkapnya.


"Ini motifnya masih kita dalami, sementara yang kita dapat mobil ini dibawa pada saat kejadian itu. Sebelumnya memang mereka saling kenal, makanya terjadi di rumah dekat TKP," ucapnya.


Lebih lanjut, Valentino mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 338 Jo 55 dan 56 dan juga pasal 365 ayat 3 dan 4.


"Hukumannya di atas sembilan tahun penjara," katanya.



TRENDINGMore