NEWSPERISTIWASUMUTTABAGSEL

Kejari Palas Serahkan Barang Bukti Alat Berat Sitaan

Rabu, 24 Agustus 2022, 08:17 WIB
Last Updated 2022-08-24T01:17:47Z

 

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Palas, Paul D.B Sinulingga, S.H, menyerahkan barang bukti dua alat berat kepada kuasa hukum Rudi Hartono Sitompul.


PALAS-BERITAGAMBAR : 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas), menyerahkan barang bukti dua alat berat Excavator sitaan untuk dipinjam pakai atas kasus pembukaan jalan hutan Suaka Margasatwa (SM) Barumun.


Hal itu disampaikan Kejari Palas Teuku Herizal SH MH melalui Kasi Intel Muhardani Budi Septian SH, dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Paul D.B Sinulingga, S.H, kepada Wartawan, Rabu (24/8) di Sibuhuan.


Ia mengungkapkan, penyerahan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan melalui surat pengantar nomor W2.U.20/1346/HN/01/10/8/2022. dalam perkara Nomor :77/Pid.B/LH/2022 /PN-Sbh atas permohonan Rudi Hartono Sitompul, melalui kuasa hukum Dr. Mariah S.M Purba, SH.MH.


Paul menerangkan, barang bukti Excavator tersebut sebelumnya atas kasus pembukaan jalan di suaka margasatwa dengan dua terdakwa berinisial JS, 48 warga Mandailing Natal dan JT, 41 warga Kabupaten Deli Serdang yang disangkakan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositimnya.


"Selain penetapan pinjam pakai alat bukti tersebut, PN Sibuhuan juga telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa atas permohonan pihak keluarga," ungkap Paul D.B Sinulingga. (BG/PAL)





TRENDINGMore