![]() |
Suasana saat pengejaran proyek Sungai Selayang di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang yang diduga nyerobot lahan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Kementerian Pekerja Umum, Direktorat Jendral Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Balai Wilayah Sungai Sumatera II, diduga telah melakukan penyerobotan lahan dan tanah bersertifikat.
Tanah milik Parningotan Sugianto Situmeang yang diserobot itu terletak di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang.
Sampai saat ini, pemilik tanah merasa keberatan atas sikap dinas Pekerjaan Umum yang belum bertanggungjawab.
Menurut Sugianto, penyerobotan tanah dengan luas 1300 meter miliknya itu terjadi, pada tahun 2020 silam.
Awalnya, pihak Pekerja Umum melalui Pejabat Pembuat Komitmen, Anthony S Siahaan memberitahu dirinya, bahwa mereka akan membuat sungai di samping tanahnya.
"Mereka bilang mau bangun Sungai Selayang di samping tanah saya. Saya bilang ya silahkan asal tidak mengganggu tanah saya," kata Sugianto, Senin (1/8/2022).
Ia mengatakan, setelah itu pihak Pekerja Umum langsung melakukan pekerjaan di lokasi tersebut.
"Anehnya, waktu mereka sampai ke saya mau buat sungai di samping kanan, ternyata yang di kerjakan di samping kiri tanah saya," sebutnya.
Sugianto menyampaikan, pada waktu pengerjaan semua alat dan segala keperluan di letakkan di atas tanahnya tanpa izin dari nya.
"Saya juga keberadaan alat berat, semen semuanya diletak di tanah saya. Tanpa ada ngasih tau ke saya, patok tanah saya di hancurkan sama mereka," bebernya.
Dijelaskannya, setelah pengerjaan sungai itu selesai dirinya sempat menanyakan kepada pihak pembangunan, soal rusaknya patokan batas tanah dan pemakaian tanah tanpa izin.
"Sempat kita tanyakan soal itu, tapi nggak ada jawaban. Soal batas tanah juga saya tanya sama Anthony itu, dia bilang ukurannya sudah pas," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan setelah pengejaran sungai itu selesai dirinya yang penasaran terhadap batas tanahnya yang diduga diserobot itu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut.
Kedatangan ke sana untuk meminta, agar BPN mengukur kembali luas tanahnya untuk memastikan apakah ada penyerobotan atau tidak.
"Kita kan nggak bisa cuma bilang pas-pas saja dari mulut, harus kita libatkan juga BPN untuk ngukur luas tanah itu. Makanya saya panggil BPN," ujarnya.
Lalu, dikatakannya setelah diukur oleh BPN ternyata tanahnya sudah berkurang ukuran nya.
"Awalnya tanah saya itu luasnya 1300 meter, sudah di ukur ulang sama BPN jadi 1267 meter. Berkurang 34 meter," tuturnya.
Sugianto mengatakan, merasa keberatan dia pun mencoba menyurati kantor Pekerja Umum agar bertanggungjawab atas dugaan penyerobotan lahan dan penggunaan tanahnya tanpa izin.
Ia juga menuturkan, tanah tersebut sudah dimilikinya sejak tahun 1998 dan memiliki sertifikat yang jelas.
"Sudah kita surati kemarin tanggal 27 Juli, cuma belum ada jawaban. Kita berharap ya ada ganti untungnya seperti kara Presiden Jokowi, ganti untung," bebernya.
Dia menegaskan, jika persoalan tersebut tidak menemukan titik terang dirinya berencana akan membawa kasus itu ke ranah hukum.
"Kalau memang tidak ada penyelesaiannya ya pasti akan kita bawa ke ranah hukum. Karena sampai sekarang tidak ada tanggungjawab dari mereka," ungkapnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen, Kementerian Pekerja Umum, Anthony S Siahaan mengatakan, bahwa telah menerima surat dari pemilik lahan.
Saat ini, persoalan tersebut sedang dalam proses pembahasan bersama dengan pihak BPN.
"Surat dari bapak Sugianto sudah masuk ke kita. Sedang dalam proses pembahasan dengan pihak internal dan pihak dari BPN Kota Medan. Nanti kalau sudah ada kabar, saya kabari," kata Anthony.
Ia juga membantah, telah melakukan penyerobotan lahan saat pengerjaan sungai Selayang di lokasi tersebut.
"Pada intinya, kita tidak ada melakukan penyerobotan lahan," pungkasnya.(BG/MED)