HUKUMNEWSPERISTIWASAMOSIRSUMUT

Uang Curian Dipakai Biayai Wanita Simpanan, Polres Samosir Tembak Kaki Dua Pencuri Kerbau

Rabu, 03 Agustus 2022, 14:03 WIB
Last Updated 2022-08-03T07:39:13Z

 

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, memperlihatkan para pelaku tindak pidana Pencurian Ternak Kerbau dan Narkoba.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Belum sampai Dua pekan pasca pengungkapan kasus pembunuhan berencana dengan korban suami istri di Tomok, Kepolisian Resor Samosir kembali mengungkap 3 kasus diantaranya, kasus pidana narkotika, kasus pidana pencurian ternak dan kasus penggunaan knalpot blong.


Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Samosir AKBP Josua Tampubolon, pada konferensi pers yang digelar, Rabu (3/8) di halaman Mapolres Samosir.


"Ini yang menjadi atensi pimpinan maupun potensi ancaman yang ada di Kabupaten Samosir yaitu yang pertama terkait tindak pidana pencurian hewan ternak dalam hal ini pencurian kerbau. Yang kedua pengungkapan peredaran narkoba bahwa Polres Samosir sampai saat ini tetap komitmen yang terkait peredaran narkoba sehingga saat ini kami juga berhasil mengungkap jaringan," katanya.


Saat pengembangan dilakukan, pihaknya tidak melakukan rilis dengan pertimbangan menjaga jangan sampai nanti pemain-pemain lainnya atau jaringan-jaringan yang diatasnya tahu kemudian kabur.


Konferensi Pers, sedikit  lama dilakukan karena ternak yang dicuri tidak memiliki ciri ciri khusus. Namun, lanjut dia, pada hari Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 4 subuh kemarin personil Polsek Simanindo berhasil menemukan satu unit mobil pickup grand max warna hitam dengan nopol BK 9337 EP.


"Berkat laporan warga Desa Garoga, bahwa di Pasar Lurus, ada mobil pickup yang berisi 1 ekor kerbau dan tanpa pengemudi di dalamnya," ungkap Josua.


Josua melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut personel Polsek Simanindo yang melakukan penyelidikan kemudian dibantu oleh tim Anti Begu Satreskrim Polres Samosir yang sebelumnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, mencari dan melakukan penyelidikan.


Penelusuran ini juga, merupakan tindaklanjut atas laporan warga yang kehilangan ternaknya, salah satunya Anto Pandiangan warga Palipi yang kehilangan kerbau sebanyak 2 ekor. 


"Sehingga kita mendeteksi bahwa ada salah satu orang yang diduga tersangka inisial Santa Purba alias SP (31) mengontrak di Desa Rianiate Kecamatan Pangururan  berhasil ditemukan oleh anggota. Dari situ, setelah dilakukan interogasi petugas kemudian menemukan satu pelaku lagi berinisial Desta Haro alias DH (32) tetangga SP," katanya.


Usai mengamankan para pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan sampai kepada penadah kerbau Ahmad Hanafi alias AH (55) yang berada di Medan.


"Penadah, para pelaku dan ternak korban pencurian yang berjumlah 3 ekor berhasil kita amankan," ungkapnya.


Kronologi Pencurian Kerbau

Dijelaskan, para pelaku merupakan sahabat sejak kecil.  Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka merencanakan dan melakukan pencurian kerbau dengan alasan ekonomi. Para pelaku juga telah melakukan aksi sejak Oktober 2021.


"Ya sudah berkeluarga. Mereka berniat melakukan pencurian kerbau didorong untuk menghidupi keluarganya sehingga salah satu pelaku ini merental mobil. Kemudian, mereka melakukan patroli mencari sasaran di mana kerbau-kerbau yang bisa dicuri," ujar Josua.


Lebih lanjut, salah satu pelaku SP berperan sebagai supir, sementara satu lagi DR berperan menjerat kerbau dengan tali nilon.


"Si DR di atas mobil yang menarik atau mengambil. SP ada di bawah. Jadi mereka sudah mempersiapkan alat tali nilon ini ketika sasarannya ada mereka langsung mengikat leher kerbau kemudian ditarik dan diangkat ke atas mobil yang memang sudah seperti ada kandangnya," katanya.


"Pelaku beraksi setiap Subuh hari, sekira pukul 03-04 WIB, sehabis pulang menikmati musik dan minum di Cafe atau tempat hiburan malam,"jelasnya.


Kerbau yang berhasil dicuri para pelaku kemudian dijual dengan harga kisaran Rp 8- Rp 10 juta, kemudian dibagi 2 usai membayar rental mobil.


"Pelaku sudah beraksi Delapan kali, Uang itu juga ternyata digunakan untuk foya-foya bahkan pengakuan para tersangka, mereka punya wanita simpanan," kata Josua.


Atas perbuatannya, Polisi memberikan tembakan terukur kepada kaki kedua para pelaku.  Dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.


Sementara untuk kasus Narkoba, pihaknya berhasil mengamankan 3 tersangka RT (23), NMT (44) dan LDP (22). Ketiganya ada yang berperan sebagai penunjuk jalan, bandar dan juga supir.


"Ada sebanyak 3.38 gram sabu yang dibeli dari Medan. Saat ini kita terus melakukan pengembangan," katanya.


Kesempatan itu, Kapolres mengihmbau agar masyarakat segera melaporkan bila melihat tindakan kejahatan atau hal-hal yang mencurigakan.


"Untuk permasalahan Narkoba, kita ingin permasalahan ini, seluruh stakeholder harus peduli. Ini harus ada sinergitas. Sehingga Kabupaten Samosir ini aman dan kondusif," pungkasnya.(BG/TS)






TRENDINGMore