NEWSPERISTIWASUMUTTABAGSEL

Wali Kota Sidempuan Sampaikan Rancangan PKUA-PPAS Tahun 2022 Rp900 Miliar

Senin, 22 Agustus 2022, 21:34 WIB
Last Updated 2022-08-22T14:34:50Z
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution (kanan) menyerahkan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Kota Padang Sidempuan Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan siswanto, Senin(22/8). 


P.SIDEMPUAN-BERITAGAMBAR : 

Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution sampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2022 naik lebih dari Rp22 miliar sehingga jadi Rp900 miliar lebih.


Rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Kota Padang Sidempuan Tahun 2022 tersebut disampaikan Wali Kota dalam sidang paripurna DPRD Kota Padang Sidempuan yang dipimpin Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto di Aula Kantor DPRD, Jl.Sudirman, Padang Sidempuan, Senin (22/8).


Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2022 yang lazim disebut P. APBD dihadiri Wakil Wali kota Padang Sidempuan Ir.H.Arwin Siregar, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD Kota Padang Sidempuan.


Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada APBD TA 2022 sebelum perubahan sebesar Rp779.470.015.653 dan setelah perubahan jadi Rp800.908.861.194 atau bertambah Rp21.438.845.541.


Pendapatan daerah, ucapnya yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan Rp96.910.910.322 dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp98.149.646.124, sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp.1.238.735.802.


Kemudian pendapatan yang bersumber dari transfer sebelum perubahan hanya Rp682.559.105.331 dan setelah perubahan jadi Rp. 702.759.215.070."Pendapatan transfer tersebut bertambah sebesar Rp20.200.109.739," ujar Wali Kota.


Sedangkan untuk belanja daerah Sebelum perubahan, papar Irsan Efendi Nasution, secara keseluruhan jadi Rp900.444.401.664 dari Rp878.004.172.880 sebelum perubahan atau bertambah Rp22.440.228.784.


Wali Kota Padang Sidempuan mengungkapkan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2022 yang diajukan tersebut akan digunakan sebagian untuk ganti rugi lahan perkantoran Pemko Padang Sidempuan di Desa Palampat, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.

"Sudah termasuk di dalamnya alokasi anggaran untuk pembiayaan ganti rugi lahan perkantoran Eks. HGU (Hak Guna Usaha) PTPN III (Persero) Batang Toru Afdeling Pijorkoling, Desa Palampat, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara," katanya. (BG/PSP).






TRENDINGMore